Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Barang dan Jasa yang Saat Ini Dikenakan PPN 1,1%: Kebijakan Pajak Baru

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami penyesuaian. Tidak lagi menggunakan tarif tunggal 10%, UU HPP memungkinkan pengenaan PPN dengan tarif yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan memperhatikan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang krusial bagi perekonomian Indonesia.

Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah pengenaan tarif PPN yang lebih rendah, yaitu 1,1%, pada sejumlah barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendukung keberlanjutan industri strategis yang berhubungan dengan kebutuhan dasar dan sektor yang berorientasi pada masyarakat luas.

Barang dan Jasa yang Dikenakan Tarif PPN 1,1%

Beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini adalah:

1. Kendaraan Bermotor Bekas

Dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022, disebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pedagang kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi transaksi kendaraan bekas tanpa memberatkan konsumen.

2. Barang Hasil Pertanian Tertentu

Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, penyerahan barang hasil pertanian seperti komoditas pangan yang banyak dibutuhkan masyarakat dikenakan tarif PPN 1,1%. Ini bertujuan untuk menjaga harga komoditas tetap terjangkau bagi konsumen.

3. Jasa Pengiriman dan Pariwisata

Dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022, tarif PPN 1,1% juga dikenakan pada sejumlah jasa, termasuk jasa pengiriman paket pos dan biro perjalanan wisata. Hal ini dirancang untuk mendukung sektor jasa yang semakin berkembang, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor ini, serta menarik lebih banyak wisatawan domestik dan internasional.

4. Jasa Asuransi dan Pialang Asuransi

PMK Nomor 67/PMK.03/2022 mengatur bahwa jasa agen asuransi dan pialang asuransi dikenakan PPN dengan tarif tertentu yang lebih rendah, yakni 1,1% untuk agen asuransi dan 2,2% untuk pialang asuransi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor asuransi yang berfungsi melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

5. Perdagangan Aset Kripto

Dengan adanya PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Indonesia juga mengenakan PPN sebesar 0,11% untuk perdagangan aset kripto, yang semakin populer di kalangan investor dan pelaku pasar digital.

6. Pembangunan dan Renovasi Bangunan

Dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun atau merenovasi bangunan dikenakan tarif PPN tertentu yang dihitung berdasarkan biaya pembangunan. Tarif ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan tersebut.

Tujuan dari Pengenaan Tarif PPN 1,1%

Pengenaan tarif PPN dengan angka 1,1% pada barang dan jasa tertentu memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:

1. Meringankan Beban Konsumen

Dengan menetapkan tarif yang lebih rendah pada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas, pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi inflasi yang mungkin terjadi akibat kenaikan harga barang dan jasa.

2. Mendukung Pertumbuhan Industri Tertentu

Pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mendorong sektor-sektor penting seperti pertanian, perdagangan kendaraan bekas, dan pariwisata. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor manufaktur dan padat karya dengan memberikan insentif berupa tarif PPN yang lebih rendah.

3. Sederhanakan Administrasi Pajak

Pengenaan tarif PPN 1,1% bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, terutama bagi pengusaha kecil dengan omset terbatas, yang selama ini mungkin merasa kesulitan dengan tarif PPN standar yang lebih tinggi.

Reformasi Pajak dan Dampaknya pada Ekonomi

Reformasi perpajakan yang dilaksanakan melalui UU HPP merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Dengan penyesuaian tarif PPN dan pemberian fasilitas seperti pengenaan PPN tertentu ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa perubahan-perubahan dalam tarif pajak ini memerlukan pemahaman yang mendalam baik oleh pengusaha, pelaku industri, maupun masyarakat umum. Salah satu alasan utama mengapa tarif PPN yang terkesan lebih rendah, seperti pada barang dan jasa yang dikenakan 1,1%, adalah untuk menjaga agar sektor-sektor yang bersifat vital bagi perekonomian tetap berjalan dan berkembang.

Penutup

Secara keseluruhan, pengenaan tarif PPN 1,1% pada sejumlah barang dan jasa tertentu bukan hanya dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi pajak, tetapi juga sebagai alat untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan aturan ini dan memahami bagaimana pajak dapat mendukung kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?