JAKARTA – Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk perhitungan pajak tahun 2025 harus segera menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian pemberitahuan ini berakhir pada 31 Maret 2025. Jika melewati tenggat tersebut, WP OP akan dianggap memilih sistem pembukuan, yang tentu saja lebih kompleks dan memerlukan pencatatan lebih rinci.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, yang menyebutkan bahwa WP OP yang ingin menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan dalam 3 bulan pertama tahun pajak berjalan. Jika WP baru terdaftar dalam tahun pajak bersangkutan, pemberitahuan bisa dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau sebelum akhir tahun pajak, tergantung mana yang lebih dulu.
Dampak Jika Tidak Melapor
Bagi WP OP yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga batas waktu yang ditentukan, ada konsekuensi serius yang harus dihadapi. Pasal 463 PMK 81/2024 menegaskan bahwa WP yang tidak melaporkan penggunaan NPPN dalam periode yang ditentukan akan dianggap memilih sistem pembukuan. Hal ini berarti mereka tidak bisa lagi menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya dan harus menerapkan pencatatan keuangan yang lebih rinci.
“Jika seorang WP OP sejak tahun pajak 2022 sudah menyelenggarakan pembukuan, maka mereka tidak dapat lagi menggunakan NPPN dalam tahun-tahun pajak berikutnya,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut. Dengan kata lain, WP yang sudah menjalankan pembukuan tidak bisa kembali ke sistem pencatatan berbasis NPPN.
Menurut data dari DJP, penggunaan NPPN masih menjadi pilihan favorit bagi WP OP dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Hal ini karena metode ini lebih sederhana dibandingkan sistem pembukuan, yang mewajibkan pencatatan transaksi secara detail dan akurat.
Daftar Persentase NPPN untuk Berbagai Sektor
Sebagai referensi, daftar persentase NPPN untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Beberapa sektor yang diatur dalam regulasi tersebut antara lain:
- Jasa profesional (dokter, pengacara, akuntan): 50%
- Usaha perdagangan: 20%-30%
- Jasa konstruksi tanpa izin usaha: 32%
- Jasa transportasi: 20%
Penggunaan NPPN memberikan keuntungan bagi WP OP karena memungkinkan mereka menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari omzet bruto, tanpa harus menyelenggarakan pembukuan yang rumit.
Ayo Segera Lapor!
Dengan batas waktu yang semakin dekat, WP OP yang ingin menggunakan NPPN harus segera menyampaikan pemberitahuan ke DJP sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak, maka mereka harus beralih ke sistem pembukuan yang lebih kompleks dan tidak bisa kembali menggunakan NPPN di tahun-tahun berikutnya.
Bagi yang masih bingung atau butuh konsultasi terkait aturan pajak, Jhontax siap membantu! Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan bimbingan pajak yang lebih mudah dan jelas.
)* Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.