JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
“Sesuai dengan kebijakan terbaru, pelaporan SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 kini diperpanjang hingga 11 April 2025. Namun, batas waktu pembayaran pajak tetap mengacu pada ketentuan awal, yaitu 31 Maret 2025,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers yang dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Penghapusan Sanksi Administratif
Selain perpanjangan batas waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan atau menyetor pajak karena kekhilafan atau bukan kesalahannya sendiri.
Dalam siaran pers yang dirilis di laman LinkedIn resmi DJP, penghapusan sanksi ini mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa Bea Meterai hingga 31 Maret 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang telat melaporkan SPT Masa untuk periode Februari 2025 tidak akan dikenakan denda asalkan pelaporan dilakukan sebelum akhir Maret.
“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa tekanan administrasi yang berlebihan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/3/2025).
Peringatan Soal Pembayaran Pajak
Meskipun pelaporan SPT Tahunan WP OP diperpanjang hingga 11 April, DJP menegaskan bahwa perpanjangan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak terutang. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, wajib pajak yang memiliki pajak kurang bayar tetap harus melunasi kewajibannya sebelum 31 Maret 2025 untuk menghindari sanksi bunga keterlambatan.
Menurut pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kebijakan ini merupakan langkah tepat dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kelonggaran yang diberikan DJP, terutama dalam penghapusan sanksi dan perpanjangan pelaporan, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mendukung wajib pajak yang mungkin masih kesulitan menyelesaikan administrasi perpajakannya,” ujar Yustinus kepada Tempo, Selasa (25/3/2025).
Wajib Pajak UMKM Bisa Gunakan NPPN
Di sisi lain, perpanjangan pelaporan ini juga berdampak pada wajib pajak dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang beradaptasi dengan sistem Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan ke DJP maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak. Artinya, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN bagi WP OP yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender adalah 31 Maret 2025.
“Bagi UMKM yang sebelumnya menikmati fasilitas PPh Final, beralih ke NPPN bisa menjadi alternatif untuk meringankan beban pajak mereka, apalagi dengan adanya kelonggaran dari DJP terkait pelaporan,” kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Bima Setiawan, kepada Bisnis.com, Selasa (25/3/2025).
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Melapor
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan. Untuk mempermudah pelaporan, DJP menyediakan berbagai kanal online seperti DJPonline, e-Form, dan e-Filing yang bisa diakses kapan saja.
“Jangan menunda hingga menit terakhir. Manfaatkan fasilitas daring untuk melaporkan SPT dengan mudah dan cepat,” kata Dwi Astuti dalam siaran persnya.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam pelaporan atau memiliki pertanyaan terkait kewajiban pajak, DJP menyediakan layanan konsultasi gratis melalui Kring Pajak 1500200 atau dapat menghubungi konsultan pajak terpercaya seperti Jhontax untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
“Bingung soal pajak? Jangan ragu bertanya! Hubungi Jhontax untuk solusi pajak yang mudah dan terpercaya.”
)* Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.