Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

THR Cair, Beban PPh 21 Pegawai Berpotensi Naik : Simak Penjelasannya!

Jenis Pajak yang Dikenai Opsen

Pemberlakuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berpotensi meningkatkan beban pajak bagi pegawai tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) bersamaan dengan gaji bulanan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023 yang mengatur bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir adalah sebesar penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.

“Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP 58/2023, dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap,” ujar DJP dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur

Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 berlaku atas penghasilan pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji, tunjangan, uang lembur, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, hingga pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja.

Bagi pegawai tetap, TER yang digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir merujuk pada tarif efektif bulanan yang tercantum dalam PP 58/2023. Tarif tersebut meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan bruto.

Simulasi Peningkatan Beban Pajak

Sebagai contoh, pada Februari 2025 seorang pegawai tetap bernama Tuan X menerima penghasilan bruto sebesar Rp10 juta dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0). Atas penghasilan tersebut, berlaku tarif efektif bulanan sebesar 2%, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong senilai Rp200.000.

Namun, pada Maret 2025, Tuan X menerima THR yang membuat penghasilannya naik menjadi Rp20 juta. Berdasarkan PP 58/2023, tarif efektif bulanan untuk penghasilan tersebut adalah 9%, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong meningkat menjadi Rp1,8 juta.

Meski terdapat lonjakan beban pajak pada bulan diterimanya THR, pada masa pajak Desember pemberi kerja berkewajiban menghitung ulang PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak dengan memperhitungkan seluruh pemotongan pajak bulanan dari Januari hingga November.

Kewajiban Pengembalian Kelebihan Pemotongan

Jika total PPh Pasal 21 yang dipotong sepanjang tahun melebihi jumlah pajak yang seharusnya terutang, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

“Jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam satu tahun pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak,” bunyi lampiran PMK 168/2023.

Dengan kebijakan ini, pegawai tetap diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi lonjakan beban pajak pada bulan penerimaan THR, sekaligus memahami mekanisme penghitungan ulang pajak tahunan yang dapat memengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan. (sap)

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?