Jakarta – Menjelang Idulfitri, tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan Lebaran semakin marak di berbagai perusahaan. Tak sekadar apresiasi, bingkisan ini juga menjadi bentuk perhatian kepada karyawan. Namun, di balik nuansa berbagi, ada pertanyaan penting yang sering luput dari perhatian: Apakah bingkisan Lebaran dikenakan pajak?
Pajak penghasilan (PPh) dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Berdasarkan definisi ini, bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai dapat dikategorikan sebagai penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, yang pada prinsipnya dikenakan pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur perlakuan pajak penghasilan atas imbalan kerja yang diterima dalam bentuk natura atau fasilitas, yang sebelumnya tidak secara eksplisit dikenakan pajak.
Kapan Bingkisan Lebaran Dikenakan Pajak?
Tidak semua bingkisan Lebaran dikenakan pajak. Berdasarkan PMK 66/2023, terdapat beberapa pengecualian yang membebaskan bingkisan dari pemotongan pajak:
1. Bingkisan berupa bahan makanan dan minuman dalam rangka hari besar keagamaan. Jika bingkisan diberikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali, maka tidak termasuk objek pajak.
2. Bingkisan dengan nilai maksimal Rp3 juta per tahun. Jika perusahaan memberikan bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan, namun nilainya tidak melebihi Rp3 juta per pegawai dalam satu tahun pajak, maka tidak dikenakan pajak.
Sebaliknya, jika bingkisan diberikan hanya kepada pegawai tertentu atau nilainya melebihi batas pengecualian, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh atas selisih dari batas yang telah ditetapkan.
Contoh Pengenaan Pajak atas Bingkisan
Contoh 1: PT Nusantara Makmur memberikan bingkisan Lebaran berupa paket makanan senilai Rp750 ribu kepada seluruh pegawai. Karena bingkisan diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dan merata untuk semua pegawai, maka tidak dikenakan pajak.
Contoh 2: PT Sukses Abadi memberikan bingkisan elektronik senilai Rp5 juta kepada seorang pegawai sebagai penghargaan kinerja. Karena nilai bingkisan melebihi Rp3 juta dan hanya diberikan kepada individu tertentu, maka kelebihan Rp2 juta dari batas yang ditetapkan menjadi objek pajak dan dikenakan pemotongan PPh 21.
Prinsip Keadilan dalam Pajak Bingkisan
Pengenaan PPh atas natura bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem perpajakan. Sebagai ilustrasi, THR yang diberikan dalam bentuk uang dikenakan pajak. Jika bingkisan dalam bentuk barang dikecualikan dari pajak, maka ada potensi ketidakadilan antara pegawai yang menerima THR dalam bentuk uang dan mereka yang menerima bingkisan.
Meski demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa pajak tidak membebani pegawai dengan menetapkan pengecualian khusus untuk bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga semangat berbagi tanpa memberatkan baik pemberi kerja maupun penerima manfaat.
Kesimpulan
Bingkisan Lebaran bisa dikenakan pajak, bisa juga tidak, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Jika diberikan kepada seluruh pegawai dalam rangka hari raya keagamaan atau bernilai di bawah Rp3 juta per tahun, maka tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, jika diberikan kepada individu tertentu atau melebihi batas nilai yang ditetapkan, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh.
Penting bagi pemberi kerja untuk memahami aturan ini agar tidak salah dalam perhitungan pajak. Sebagai karyawan, memahami ketentuan ini juga dapat membantu dalam perencanaan keuangan pribadi. Jangan sampai bingkisan yang diterima justru berujung pada tagihan pajak yang tidak terduga.
Baca juga:
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.