Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Buka-Bukaan Data Pajak Capres dan Caleg

Apa Manfaatnya Bagi Masyarakat dan Sistem Perpajakan?

www.kompas.id

Dalam acara Dialog Kebangsaan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Partai Politik dalam rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 di The St. Regis Hotel Jakarta, Senin (13/03/2023), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Mendagri Dalam negeri Tito Karnivian meminta agar data kepatuhan pajak para capres dan caleg dibuka secara transparan.

Mengapa Transparansi Dalam Perpajakan Penting?

Transparansi dan akuntabilitas di bidang perpajakan adalah sebuah isu yang terus muncul dan menjadi penting untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat integritas sistem perpajakan, dan meminimalkan risiko pelanggaran pajak. Di Amerika, tradisi membuka pelaporan pajak ke publik oleh kandidat presiden sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap para kandidat bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Bagaimana Sistem Perpajakan di Indonesia?

Namun, di Indonesia, sistem perpajakan yang dianut adalah self assessment, di mana wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari pihak fiskus. Meskipun demikian, wajib pajak tetap harus melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Untuk melaporkan pajak, wajib pajak menggunakan dokumen SPT (Surat Pemberitahuan) yang berisi informasi tentang penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain atau yang disetor sendiri, informasi harta dan kewajiban/hutang dalam satu periode tertentu. SPT dapat berfungsi sebagai alat kontrol bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Apakah Data Dapat Dibuka ke Publik?

Sesuai dengan Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerahasiaan data SPT dilindungi dan dilarang diungkapkan oleh siapapun kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang di pengadilan. Namun, para capres dan caleg dapat memutuskan untuk secara sukarela membuka data perpajakan mereka. Sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Apa Manfaat dari Buka-Bukaan Data ?

Wacana untuk membuka data pajak capres dan caleg di Indonesia mendapatkan respons yang beragam dari berbagai pihak. Namun, jika dilakukan dengan benar. Buka-bukaan data pajak capres dan caleg dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Seperti membangun kepercayaan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perpajakan, serta membantu mencegah tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

SUMBER : https://www.pajak.go.id/id/artikel/buka-bukaan-data-pajak-capres-dan-caleg

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?