Seiring dengan diterapkannya Coretax Administration System mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian ketentuan perpajakan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Dalam peraturan ini, konsep deposit pajak menjadi salah satu inovasi baru dalam sistem perpajakan Indonesia.
Apa Itu Deposit Pajak?
Deposit pajak, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Dengan kata lain, wajib pajak dapat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu ke dalam sistem perpajakan sebelum menetapkan kewajiban pajak yang akan dilunasi menggunakan dana tersebut.
Melalui mekanisme ini, wajib pajak memiliki dua opsi dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu:
1. Pembuatan kode billing sebagai metode konvensional yang langsung merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
2. Deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana ke dalam sistem terlebih dahulu dan menggunakan dana tersebut untuk berbagai kewajiban pajak di masa mendatang.
Dengan adanya fitur deposit pajak, wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola arus kas dan memastikan ketersediaan dana untuk membayar pajak tepat waktu.
Cara Membuat Deposit Pajak di Coretax DJP
Untuk membuat deposit pajak di sistem Coretax DJP, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Portal Coretax DJP
a. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tersedia.
c. Klik Login untuk masuk ke sistem.
2. Masuk ke Menu Pembayaran
a. Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran.
b. Klik submenu Layanan Mandiri Kode Billing.
3. Pilih Kode Jenis Pajak
a. Pilih kode jenis pajak 411618-100 (Setoran untuk Deposit Pajak).
b. Tentukan periode deposit yang diinginkan.
c. Klik Lanjut.
4. Isi Nominal dan Unduh Kode Billing
a. Masukkan jumlah nominal yang akan disetorkan.
b. Tambahkan keterangan jika diperlukan.
c. Klik Unduh Kode Billing, lalu periksa dan simpan dokumen kode billing yang telah terunduh.
Cara Membayar Deposit Pajak di Coretax DJP
Setelah mendapatkan kode billing, langkah selanjutnya adalah menyetorkan uang ke dalam deposit pajak dengan mengikuti prosedur berikut:
1. Masuk ke Halaman Daftar Kode Billing
a. Kembali ke halaman utama Coretax DJP.
b. Pilih menu Pembayaran, lalu klik submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
2. Verifikasi Nominal Setoran
a. Sistem akan menampilkan daftar kode billing yang belum dibayar.
b. Pastikan nominal yang akan disetorkan sudah sesuai.
c. Klik tombol Bayar.
3. Pilih Metode Pembayaran
a. Wajib pajak akan diarahkan untuk memilih nama bank.
b. Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu klik Kirim ke Bank.
c. Alternatif lainnya, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile banking.
4. Konfirmasi dan Cek Saldo Deposit Pajak
a. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak dapat memeriksa status transaksi melalui menu Buku Besar.
b. Jika pembayaran berhasil, saldo deposit pajak akan bertambah sesuai dengan nominal yang telah disetorkan.
Keuntungan Menggunakan Deposit Pajak
Penggunaan mekanisme deposit pajak dalam sistem Coretax DJP memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
1. Fleksibilitas Pembayaran
Wajib pajak dapat menyetorkan dana kapan saja tanpa harus langsung mengalokasikannya ke kewajiban pajak tertentu.
2. Mengurangi Risiko Keterlambatan
Dengan menyimpan dana di sistem pajak, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan pembayaran yang berpotensi dikenai sanksi administrasi.
3. Kemudahan Rekonsiliasi Pajak
Semua transaksi deposit pajak tercatat secara otomatis di dalam sistem, sehingga memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
4. Otomasi Pembayaran Pajak
Ketika jatuh tempo pembayaran pajak tiba, wajib pajak dapat langsung menggunakan saldo deposit pajak tanpa perlu membuat kode billing baru.
Kesimpulan
Dengan diterapkannya Coretax Administration System dan konsep deposit pajak, wajib pajak kini memiliki opsi pembayaran yang lebih fleksibel dan efisien. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat menyetorkan dana ke dalam deposit pajak terlebih dahulu, kemudian menggunakan saldo tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
Dengan memahami cara membuat dan membayar deposit pajak melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, mengurangi risiko keterlambatan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak Anda, Jhontax siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak profesional. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi perpajakan terbaik sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda!