Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memantau perkembangan penerimaan pajak setelah penerapan Coretax Administration System. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak. Namun, implementasi sistem baru ini juga menghadirkan sejumlah tantangan yang harus diantisipasi.
Perubahan Jatuh Tempo Penyetoran Pajak
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, kinerja setoran pajak untuk Januari 2025 baru dapat terlihat dalam beberapa hari mendatang.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa dampak dari penerapan Coretax terhadap penerimaan negara masih dalam pemantauan. “Ini dampaknya baru akan kelihatan nanti, karena pajak Januari dilaporkan pada Februari, terutama untuk PPh dan PPN. Kita akan lihat bagaimana realisasinya pada tanggal 15,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada 12 Februari 2025.
Jenis Pajak yang Terkena Perubahan Jatuh Tempo
Berikut adalah beberapa jenis pajak yang batas waktu penyetoran dan pembayarannya kini jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya:
1. PPh Pasal 4 ayat (2)
2. PPh Pasal 15
3. PPh Pasal 21
4. PPh Pasal 22
5. PPh Pasal 23
6. PPh Pasal 25
7. PPh Pasal 26
8. PPh atas minyak bumi dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu.
9. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
10. PPN atas kegiatan membangun sendiri.
11. Bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai.
12. Pajak penjualan (PPn).
13. Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca Juga : Gabung BRICS dan Benefit Perpajakan
Tantangan Implementasi Coretax
Sebagai sistem baru yang diterapkan dalam skala nasional, Coretax menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:
1. Adaptasi Wajib Pajak – Perubahan dalam sistem perpajakan membutuhkan waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri, baik dari segi pemahaman regulasi maupun teknis pelaporan.
2. Potensi Gangguan Teknis – Meskipun DJP telah melakukan berbagai simulasi sebelum implementasi penuh, tetap ada kemungkinan terjadinya kendala teknis dalam sistem.
3. Transisi dari Sistem Lama (Legacy) – Untuk mengantisipasi gangguan dalam penerapan Coretax, DJP masih mempertahankan sistem lama sebagai alternatif sementara.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, DJP menyatakan komitmennya untuk terus menyempurnakan implementasi Coretax agar tidak mengganggu pengumpulan penerimaan pajak pada tahun ini. Langkah-langkah antisipatif telah disiapkan, termasuk kemungkinan menggunakan sistem lama jika diperlukan.
Dampak Coretax terhadap Penerimaan Pajak
Meski belum terlihat secara penuh, penerapan Coretax diyakini akan berdampak positif bagi penerimaan pajak dalam jangka panjang. Sistem ini diharapkan dapat:
a. Meningkatkan akurasi data perpajakan melalui sistem yang lebih terintegrasi.
b. Meminimalkan celah penghindaran pajak dengan analisis data yang lebih canggih.
c. Mempercepat proses administrasi pajak, baik dalam pelaporan maupun pengawasan.
Namun, keberhasilan sistem ini juga sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur serta partisipasi aktif dari wajib pajak dalam memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga : Cara Mengajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP
Kesimpulan
DJP terus memantau kinerja penerimaan pajak pasca-implementasi Coretax, terutama menjelang tenggat waktu pembayaran dan penyetoran pajak pada 15 Februari 2025. Dengan adanya perubahan regulasi dan sistem baru, wajib pajak diharapkan dapat beradaptasi agar kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan lancar. Meskipun masih ada tantangan dalam penerapannya, Coretax berpotensi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak di Indonesia.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem baru ini, Jhontax siap membantu dalam memberikan konsultasi pajak dan solusi administrasi perpajakan yang efektif. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut!