Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Coretax DJP dan Tax Evasion: Era Baru Administrasi Perpajakan

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Tanggal 1 Januari 2025 menjadi tonggak sejarah baru dalam administrasi perpajakan Indonesia dengan diberlakukannya Core Tax Administration System atau Coretax Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP). Sistem ini merupakan wujud reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam proses administrasi pajak. Salah satu tantangan besar yang dihadapi DJP adalah pengelakan pajak (tax evasion), yang kerap menjadi kendala dalam optimalisasi penerimaan negara.

Dengan hadirnya Coretax DJP, pemerintah berupaya mengurangi celah yang memungkinkan terjadinya tax evasion serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih canggih dan terintegrasi. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai Coretax DJP serta bagaimana sistem ini berperan dalam menangani tax evasion.

Peluncuran Coretax DJP

Peluncuran Coretax DJP dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah rapat Tutup Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Kementerian Keuangan. Sistem ini tidak hanya sekadar pembaruan teknologi, tetapi juga mencakup penataan ulang proses bisnis, regulasi perpajakan, serta pengelolaan basis data yang lebih sistematis.

Coretax DJP dirancang untuk menjawab berbagai tantangan zaman, termasuk meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi, kebutuhan akan transparansi yang lebih tinggi, serta upaya menekan praktik tax evasion yang masih sering terjadi. Dengan sistem ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Memahami Tax Evasion

Definisi dan Konsep

Tax evasion adalah praktik ilegal dalam menghindari kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Hal ini berbeda dengan tax avoidance, yang masih dilakukan dalam batas legal tetapi dengan memanfaatkan celah regulasi yang ada. Tax evasion umumnya mencakup tindakan seperti tidak melaporkan seluruh penghasilan, membuat laporan keuangan yang tidak akurat, serta menyembunyikan aset guna menghindari pajak.

Teori Allingham-Sandmo

Teori yang dikemukakan oleh Allingham dan Sandmo dalam “Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis” (1972) menjelaskan bahwa perilaku tax evasion dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

1. Tarif Pajak: Semakin tinggi tarif pajak, semakin besar insentif wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak.

2. Sanksi Pajak: Sanksi yang lebih berat dapat mengurangi kecenderungan wajib pajak untuk melakukan tax evasion.

3. Pemeriksaan dan Pengawasan: Sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi dapat menekan perilaku tax evasion.

Dalam konteks Indonesia, penerapan sanksi dan pengawasan yang lebih efektif melalui sistem berbasis teknologi menjadi salah satu strategi utama dalam menangani tax evasion.

Peran Coretax DJP dalam Mengatasi Tax Evasion

Coretax DJP dirancang untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya tax evasion dengan beberapa fitur utama:

1. Integrasi Data dan Transparansi

Coretax DJP menghubungkan data perpajakan wajib pajak dengan berbagai sumber, termasuk data kependudukan, transaksi keuangan, serta laporan pihak ketiga seperti instansi, lembaga, dan asosiasi. Dengan adanya keterkaitan data ini, risiko manipulasi laporan pajak dapat ditekan.

2. Sistem Pemeriksaan Pajak yang Lebih Canggih

Dengan teknologi yang lebih modern, DJP dapat melakukan analisis dan pemantauan yang lebih akurat terhadap pola transaksi dan kepatuhan pajak wajib pajak. Sistem ini memungkinkan deteksi dini terhadap indikasi tax evasion dan memberikan peringatan otomatis kepada pihak terkait.

3. Layanan Digital yang Mudah Diakses

Coretax DJP menyediakan fitur layanan pajak berbasis digital dengan sistem omni channel dan borderless, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan memenuhi kewajibannya dari berbagai platform tanpa kendala. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

4. Sistem Pelaporan yang Akurat dan Terintegrasi

Salah satu masalah utama dalam sistem perpajakan konvensional adalah adanya inkonsistensi dalam pelaporan pajak. Dengan Coretax DJP, pelaporan pajak dilakukan secara otomatis dan terintegrasi, sehingga meminimalkan kesalahan dan ketidaksesuaian data antara wajib pajak dan otoritas pajak.

5. Pengawasan Transaksi dalam Skala Besar

Teknologi yang diterapkan dalam Coretax DJP memungkinkan pemantauan transaksi dalam jumlah besar secara real-time. Ini sangat penting dalam mendeteksi transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait dengan tax evasion, seperti pemalsuan faktur pajak atau transaksi fiktif.

Dampak Coretax DJP terhadap Kepatuhan Pajak

Dengan penerapan Coretax DJP, DJP berharap dapat mengurangi tax gap, yaitu selisih antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan oleh wajib pajak. Beberapa dampak positif yang diharapkan dari implementasi Coretax DJP meliputi:

a. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan sistem yang lebih transparan dan akurat, wajib pajak akan lebih termotivasi untuk melaporkan pajaknya dengan benar.

b. Meningkatkan Penerimaan Negara: Dengan berkurangnya tax evasion, penerimaan negara dari sektor pajak diharapkan meningkat secara signifikan.

c. Mengurangi Beban Administrasi: Proses perpajakan yang lebih sederhana dan efisien akan mengurangi beban administratif baik bagi wajib pajak maupun DJP.

d. Meningkatkan Kredibilitas DJP: Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak akan semakin meningkat.

Kesimpulan

Coretax DJP merupakan langkah maju dalam reformasi perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam administrasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, DJP diharapkan dapat mengatasi tantangan utama seperti tax evasion dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Melalui Coretax DJP, Indonesia memasuki era baru perpajakan yang lebih modern, dengan sistem yang lebih transparan, data yang lebih akurat, serta pengawasan yang lebih ketat. Dengan demikian, sistem perpajakan yang lebih baik akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara serta pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.


Hive Five siap membantu Anda dalam memahami regulasi perpajakan dan memastikan bisnis Anda mematuhi ketentuan yang berlaku. Hubungi kami untuk layanan konsultasi pajak dan kepatuhan perpajakan yang terpercaya!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?