Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia terus berupaya meningkatkan sistem administrasi perpajakan di tanah air melalui berbagai inisiatif dan perbaikan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan nama Coretax. Seiring dengan perbaikan ini, DJP berharap tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

Dalam pengumuman terbaru yang dikeluarkan oleh DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa DJP sudah melakukan berbagai perbaikan terkait masalah-masalah yang sebelumnya sering terjadi dalam penggunaan sistem ini. Di tengah upaya tersebut, DJP mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memberikan kerjasama serta kesabaran dalam mendukung pemerintah untuk membangun sistem informasi yang lebih maju dan efektif.

Penyebab Kendala pada Sistem Coretax

Meskipun sistem Coretax sudah diperbaiki, beberapa kendala masih dapat terjadi, khususnya yang berkaitan dengan berbagai fungsi utama dalam sistem perpajakan. Kendala-kendala yang sering dilaporkan oleh wajib pajak antara lain adalah masalah dalam pendaftaran NPWP, pengajuan SPT, pembuatan faktur pajak, serta proses-proses terkait penandatanganan faktur.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi titik perhatian terkait masalah yang masih dapat muncul di sistem Coretax:

1. Pendaftaran dan Pengelolaan NPWP

a. Gagal Login: Beberapa wajib pajak masih mengalami kesulitan saat mencoba login ke sistem Coretax untuk melakukan pendaftaran atau pembaruan data.

b. Pendaftaran NPWP dan NPWP WNA: Proses pendaftaran NPWP, baik untuk individu maupun untuk Warga Negara Asing (WNA), seringkali mengalami kendala, seperti kesalahan input data atau sistem yang tidak dapat memvalidasi data secara otomatis.

c. Pengiriman OTP: Wajib pajak yang mencoba untuk mendapatkan One-Time Password (OTP) dalam rangka verifikasi identitas sering kali mengalami keterlambatan pengiriman atau gagal menerimanya.

d. Pembaruan Profil Wajib Pajak: Update data terkait profil wajib pajak, termasuk perubahan Penanggung Jawab (PIC) perusahaan maupun karyawan, kadang mengalami masalah, yang menyebabkan pembaruan data tidak berhasil dilakukan.

2. Pelaporan SPT

Pembuatan Faktur Pajak dalam Bentuk XML: Proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak juga menjadi salah satu aspek yang sering kali menghadapi masalah. Faktur pajak yang harus dilaporkan dalam format XML kadang-kadang tidak sesuai atau gagal diterima oleh sistem, terutama jika ada kesalahan dalam pengisian atau pengkodean data.

3. Document Management System (DMS)

Penandatanganan Faktur Pajak: Salah satu kendala yang masih banyak ditemukan adalah dalam proses penandatanganan faktur pajak, yang seharusnya menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun Sertifikat Elektronik. Sistem DMS yang terkadang kurang responsif dalam beberapa kondisi ini menyebabkan keterlambatan atau kegagalan proses verifikasi tanda tangan elektronik.

    Solusi Jika Mengalami Kendala

    Bagi wajib pajak yang masih menemui masalah dalam penggunaan Coretax, DJP mengimbau untuk melakukan beberapa langkah yang dapat membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi. Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id, yang menyediakan berbagai informasi serta daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ). Dalam FAQ ini, wajib pajak dapat menemukan jawaban atas masalah-masalah yang mungkin dihadapi dalam mengakses atau menggunakan layanan Coretax.

    Jika masalah belum teratasi setelah membaca FAQ, wajib pajak dapat mengambil langkah kedua yaitu menghubungi Kantor Pajak Setempat atau menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan langsung. DJP juga menyarankan agar wajib pajak memberikan informasi yang cukup tentang kendala yang mereka hadapi, sehingga proses penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

    Perkembangan Terbaru Coretax DJP

    Sejak perbaikan terakhir yang dilakukan pada Coretax, sejumlah perkembangan signifikan telah tercatat. Hingga 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, sudah terdapat 167.389 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal adopsi sertifikat elektronik yang sangat penting dalam proses perpajakan digital.

    Sementara itu, 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak melalui sistem Coretax, dan total faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 1.674.963 faktur. Dari jumlah tersebut, 670.424 faktur telah berhasil divalidasi atau disetujui oleh DJP. Angka-angka ini menunjukkan bahwa meskipun masih ada kendala, sistem Coretax telah mulai berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam proses administrasi perpajakan.

    Tindak Lanjut dan Komitmen DJP

    DJP mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembaruan terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala. Meskipun sudah ada perbaikan, DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap mengawasi penggunaan sistem dan melaporkan kendala yang terjadi agar dapat segera diatasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi.

    FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

    Beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh wajib pajak terkait dengan sistem Coretax dapat dijawab sebagai berikut:

    1. Mengapa saya gagal login ke sistem Coretax? Gagal login sering terjadi karena masalah verifikasi akun, baik karena password yang salah atau karena masalah terkait OTP. Pastikan Anda telah memeriksa email Anda dan melakukan reset password jika perlu.

    2. Kenapa saya tidak bisa mendapatkan OTP? Masalah ini bisa disebabkan oleh gangguan sistem atau masalah jaringan. Cobalah untuk memeriksa kembali koneksi internet Anda atau coba beberapa kali untuk menerima OTP.

    3. Bagaimana cara mengupdate data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan? Untuk memperbarui data PIC, Anda perlu login ke akun DJP Online dan mengakses menu pembaruan profil. Pastikan data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen resmi perusahaan.

    4. Apakah saya bisa menandatangani faktur pajak tanpa sertifikat elektronik? Tidak. Penandatanganan faktur pajak harus menggunakan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar di DJP.

    5. Bagaimana cara menghubungi Kring Pajak jika saya menemui kendala? Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut mengenai kendala yang Anda alami.

    Kesimpulan

    Dengan adanya perbaikan yang dilakukan pada sistem Coretax, DJP berharap seluruh wajib pajak dapat merasakan manfaat dari sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan cepat. Meskipun perbaikan sudah dilakukan, DJP tetap mengimbau agar wajib pajak tetap melakukan pengecekan dan melaporkan masalah yang dihadapi untuk mempercepat proses penyelesaian. Dengan langkah-langkah yang jelas dan bantuan yang tersedia, wajib pajak diharapkan dapat mengakses semua layanan Coretax dengan lebih lancar dan tanpa hambatan.

    Apabila Anda masih memiliki kendala terkait penggunaan Coretax, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat agar dapat segera ditangani.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?