Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan imbauan terbaru terkait dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) dan surat teguran dalam penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, Coretax. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam pemberitaan nasional pada Rabu, 6 Februari 2025.

Skema Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam sistem Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga mekanisme:

1. Input Manual (Key-In)

Wajib pajak dapat secara langsung menginput data bukti potong satu per satu melalui sistem Coretax DJP.

2. Unggah File XML

Untuk wajib pajak yang melakukan pemotongan dalam jumlah besar (massal), dapat mengunggah file XML ke akun wajib pajak pemberi penghasilan.

3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan dari PJAP yang telah bekerja sama dengan DJP untuk melakukan pembuatan bukti potong secara otomatis.

Tata cara pembuatan bukti potong secara lebih rinci dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Penggunaan NPWP Sementara dan Konsekuensinya

Dalam kondisi di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong masih dapat dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, penggunaan NPWP sementara ini memiliki konsekuensi, yaitu:

a. Bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan.

b. Bukti potong tersebut tidak akan otomatis ter-prepopulated dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

DJP mengimbau para penerima penghasilan untuk segera melakukan aktivasi akun di Coretax DJP agar bukti potong dapat secara otomatis masuk dalam laporan SPT Tahunan mereka.

Penerbitan Surat Teguran di Coretax DJP

Terkait dengan surat teguran, DJP menyampaikan bahwa penerbitan surat teguran dalam sistem Coretax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Surat teguran ini diterbitkan jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka untuk segera melakukan pengecekan melalui sistem Coretax DJP.

Jika wajib pajak mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, mereka dapat menghubungi DJP melalui:

a. Unit kerja DJP terdekat

b. Kring Pajak 1500 200

c. Helpdesk online DJP

DJP juga menyediakan panduan penggunaan aplikasi Coretax yang dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Realisasi Penerbitan Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak

Hingga 5 Februari 2025, DJP mencatat bahwa sebanyak 1,35 juta bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Rinciannya adalah:

a. 280.500 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah.

b. 1.069.500 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak pemotong non-instansi pemerintah.

Terkait dengan faktur pajak, jumlah wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 520.000 wajib pajak. Sedangkan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan hingga Januari 2025 mencapai 31,5 juta, dengan 27,3 juta di antaranya telah divalidasi atau disetujui.

Baca Juga : Gabung BRICS dan Benefit Perpajakan

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax untuk SPT Masa PPh Unifikasi

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, DJP juga merilis Buku Manual Coretax Modul SPT Masa PPh Unifikasi. Buku ini menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, termasuk prosedur pembuatan, penggantian, dan pembatalan bukti potong unifikasi.

Jenis bukti potong unifikasi yang diatur dalam buku manual ini meliputi:

a. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU)

b. Bukti Potong Nonresident (BPNR)

c. Bukti Potong Setor Sendiri

d. Bukti Potong Secara Digunggung

Modul ini juga menjabarkan perubahan proses bisnis dalam pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pembaruan Aturan Kepabeanan dan Pajak atas Barang Kiriman

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/2025, yang merupakan revisi kedua atas PMK 96/2023. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terkait impor dan ekspor barang kiriman. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Integrasi Coretax dengan Instansi Lain

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi Coretax DJP perlu segera diintegrasikan dengan sistem lain di berbagai instansi pemerintahan. Integrasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Airlangga menegaskan bahwa konektivitas antarinstansi akan memungkinkan sistem perpajakan nasional menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

Pengecualian untuk Wajib Pajak Besar dalam Penggunaan Coretax

DJP juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan besar untuk tetap menggunakan e-Faktur Desktop dalam penerbitan faktur pajak. Hal ini dikarenakan adanya kendala teknis dalam penggunaan Coretax DJP, seperti gangguan sistem dan error dalam penerbitan faktur pajak bagi wajib pajak badan.

Keputusan ini memungkinkan wajib pajak besar untuk memilih antara menggunakan Coretax DJP atau e-Faktur Desktop, demi kelancaran proses administrasi perpajakan mereka.

Kesimpulan

DJP terus mengembangkan sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan adanya mekanisme otomatisasi dalam penerbitan bukti potong PPh dan surat teguran, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

Untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik, wajib pajak disarankan untuk selalu memperbarui informasi dan memahami aturan yang berlaku. Jika terdapat kendala dalam penggunaan sistem Coretax DJP, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui kanal resmi yang tersedia. Jhontax hadir sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kepatuhan pajak dan penggunaan sistem Coretax DJP.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?