Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email imbauan kepada wajib pajak yang belum Lapor SPT Tahunan 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengiriman email blast tersebut bertujuan memberikan dorongan kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
“Email blast ini utamanya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024,” ujar Dwi Astuti, Rabu (12/3/2025).
Dwi menjelaskan bahwa DJP berencana mengirimkan imbauan tersebut kepada sekitar 9,12 juta wajib pajak. Hingga 11 Maret 2025 pukul 11.45 WIB, DJP telah mengirimkan email blast kepada 2,55 juta wajib pajak secara bertahap.
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 30 April 2025.
DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Kemudahan Melalui E-Filing
Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP menyarankan agar wajib pajak memanfaatkan layanan e-filing melalui tautan resmi https://djponline.pajak.go.id. Dengan e-filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja secara daring.
Selain itu, DJP mengimbau agar wajib pajak yang masih memiliki SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2024 yang belum dilaporkan, segera menyampaikannya melalui layanan e-filing tersebut. Dengan menggunakan layanan e-filing, proses Lapor SPT Tahunan 2024 menjadi lebih mudah dan cepat.
Melalui langkah ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan proses administrasi perpajakan menjadi lebih tertib. Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional.