Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak secara online. Kode ini diperlukan saat menggunakan layanan e-Filing untuk mengamankan data perpajakan serta memastikan autentikasi transaksi pajak.
EFIN memiliki peran penting dalam sistem pajak elektronik karena memungkinkan wajib pajak mengakses dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara cepat dan aman. Dengan kode ini, pelaporan pajak menjadi lebih efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Perbedaan EFIN Pajak Pribadi dan Badan
EFIN pajak dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunanya:
a. EFIN Pajak Badan: Diperuntukkan bagi entitas bisnis atau badan usaha yang harus melaporkan pajak perusahaan mereka secara online antara keduanya terletak pada penggunaan serta dokumen yang diperlukan saat pendaftaran.
b. EFIN Pajak Pribadi: Digunakan oleh individu untuk pelaporan pajak tahunan (SPT) pribadi.
Fungsi dan Manfaat EFIN Pajak
Menggunakan EFIN memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya:
- Kemudahan dalam Pelaporan Pajak: Dengan EFIN, Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara online tanpa perlu datang ke KPP.
- Keamanan Data Pajak: EFIN membantu mengenkripsi transaksi perpajakan, sehingga data tetap aman.
- Akses Praktis ke Sistem Pajak: Semua transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Penghematan Waktu: Tidak perlu antre di kantor pajak, karena semua bisa dilakukan secara digital.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak
Jika Anda belum memiliki EFIN, berikut langkah-langkah mendapatkannya:
1. Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
Untuk mendapatkan EFIN pribadi, Anda perlu datang langsung ke KPP dengan membawa dokumen berikut:
- Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi.
- Alamat email aktif untuk menerima kode aktivasi.
- Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
- NPWP asli dan fotokopi.
Proses Aktivasi:
- Serahkan dokumen ke petugas KPP.
- Dapatkan nomor EFIN.
- Aktivasi EFIN melalui situs DJP Online dengan mengikuti instruksi yang dikirimkan via email.
2. Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan
EFIN untuk badan usaha atau perusahaan bisa didapatkan dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
- Fotokopi kartu NPWP atau SKT pengurus perusahaan.
- Fotokopi identitas pengurus perusahaan.
- Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili wajib pajak badan.
Langkah Aktivasi:
- Datang ke KPP dan ajukan permohonan.
- Dapatkan nomor EFIN.
- Aktivasi di DJP Online.
Solusi Jika Lupa EFIN
Jika Anda lupa kode ini, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:
1. Cek email – Cari di inbox atau folder spam dengan kata kunci “EFIN”.
2. Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
3. Gunakan fitur live chat di situs DJP.
4. Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas untuk meminta cetak ulang.
Kesimpulan
Kode EFIN sangat penting bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan e-Filing dengan aman dan praktis. Dengan memilikinya, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Pastikan Anda segera mengaktifkan kode ini setelah memperolehnya agar tidak perlu mengulang proses pendaftaran.
Jika sudah memiliki kode tersebut, daftarkan segera di layanan e-Filing atau aplikasi pajak terpercaya untuk mulai melaporkan SPT tahunan secara digital tanpa kendala.