Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan, termasuk dalam penerbitan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP. Namun, masih terdapat kendala teknis yang dihadapi oleh wajib pajak, salah satunya adalah faktur pajak yang telah berstatus “Approved” tetapi tidak muncul di sistem Coretax.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Faktur Pajak Tidak Muncul di Coretax?
Apabila wajib pajak mengalami masalah di mana faktur pajak yang sudah disetujui tidak muncul di Coretax, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
1. Melakukan Refresh pada Aplikasi e-Faktur : Wajib pajak dapat mencoba menekan tombol “Refresh” pada aplikasi e-Faktur untuk memperbarui tampilan data faktur pajak.
2. Memeriksa Koneksi Internet dan Server DJP : Pastikan bahwa koneksi internet dalam keadaan stabil dan server DJP tidak mengalami gangguan. Gangguan pada server DJP dapat menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan faktur pajak.
3. Membatalkan dan Membuat Faktur Pajak Baru : Jika faktur pajak dengan status “Approved” tidak muncul dan file PDF-nya tidak dapat diunduh, wajib pajak dapat membatalkan faktur yang bermasalah dan menerbitkan faktur pajak baru.
4. Membuat Faktur Pajak Pengganti : Apabila faktur pajak yang telah dibuat mengalami kesalahan data, wajib pajak dapat membuat faktur pajak pengganti untuk memperbaiki informasi yang tidak sesuai.
5. Menghubungi Kring Pajak atau Kantor Pajak Terdekat : Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak disarankan untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Perbaikan Sistem Coretax oleh DJP
Untuk mengatasi berbagai permasalahan teknis yang dihadapi wajib pajak, DJP telah menerbitkan Keterangan Tertulis KT-04/2025 yang menjelaskan berbagai perbaikan pada sistem penerbitan faktur pajak. Beberapa langkah perbaikan yang telah dilakukan meliputi:
1. Perbaikan Modul Registrasi : DJP telah memperbaiki modul registrasi terkait impersonate dan passphrase untuk meningkatkan keamanan dan keandalan sistem.
2. Penambahan Server Database : Penambahan kapasitas server dilakukan untuk meningkatkan lalu lintas data dan mencegah keterlambatan dalam pemrosesan faktur pajak.
3. Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak : DJP melakukan perbaikan validasi data pada skema impor faktur pajak dengan format *.xml untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data.
4. Penambahan Kanal e-Faktur melalui Desktop : Penambahan kanal desktop ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan guna mempercepat proses administrasi.
5. Peningkatan Skema Penandatanganan Digital : Proses penandatanganan digital dalam penerbitan faktur pajak telah diperbaiki untuk memastikan keabsahan dokumen secara elektronik.
Dampak Perbaikan Coretax DJP
Sebagai hasil dari berbagai langkah perbaikan yang dilakukan DJP, berikut adalah beberapa perubahan signifikan yang telah terjadi:
1. Penambahan Kanal Desktop : Dalam lima hari terakhir, jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani melalui kanal desktop meningkat sebesar 980.088 dokumen atau 24% dari total faktur yang dibuat.
2. Peningkatan Kapasitas Unggah Faktur Pajak : Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor *.xml meningkat dari 100 menjadi 15.000 faktur per unggahan. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.
3. Percepatan Penandatanganan Faktur Pajak : Sistem Coretax DJP kini dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit, dibandingkan sebelumnya yang hanya 270 faktur per menit.
4. Peningkatan Kelengkapan Data Faktur Pajak : DJP memastikan bahwa informasi dalam faktur pajak lebih lengkap dan akurat, sehingga mengurangi risiko kesalahan data yang dapat mempengaruhi pelaporan pajak PKP.
Kesimpulan
Meskipun DJP terus meningkatkan sistem penerbitan faktur pajak, kendala teknis seperti faktur yang tidak muncul di Coretax tetap bisa terjadi. Wajib pajak diharapkan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijabarkan dalam menangani masalah ini. Jika kendala masih berlanjut, segera menghubungi Kring Pajak atau mendatangi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan solusi terbaik.
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait permasalahan perpajakan dan kepatuhan pajak, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang untuk solusi perpajakan yang terpercaya!