Mengelola akun perpajakan kini semakin efisien dengan penerapan Coretax DJP. Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) adalah inovasi sistem administrasi perpajakan modern yang mulai diimplementasikan pada Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan memastikan keamanan dalam mengelola kewajiban perpajakan.
Salah satu konsep menarik yang diadopsi oleh Coretax DJP adalah impersonating, yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bertindak atas nama Wajib Pajak Badan. Artikel ini akan membahas secara rinci konsep impersonating dalam Coretax, cara kerjanya, hingga langkah-langkah aman yang perlu diambil dalam pengelolaan akun.
Dasar Konsep Impersonating
Secara sederhana, impersonating adalah mekanisme yang memungkinkan seseorang bertindak atas nama pihak lain dengan otorisasi tertentu. Dalam konteks Coretax DJP, impersonating dilakukan ketika Wajib Pajak Orang Pribadi bertindak sebagai pengurus atau kuasa yang ditunjuk untuk menjalankan kewajiban perpajakan badan usaha.
Akun Coretax DJP Wajib Pajak Badan tidak dirancang untuk digunakan secara langsung. Sebaliknya, akun ini bertindak sebagai portal yang mengatur akses bagi individu yang ditunjuk. Contohnya adalah pengurus perusahaan atau pegawai yang diberi tanggung jawab khusus. Melalui impersonating, tugas seperti: Pembuatan faktur pajak, Pengisian dan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT), Penyusunan bukti potong pajak, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki otorisasi.
Manfaat dan Keamanan Impersonating dalam Coretax
Penerapan impersonating dalam Coretax membawa berbagai manfaat, antara lain:
1. Keamanan Data Perpajakan
Dengan membatasi akses hanya kepada pihak yang ditunjuk, risiko penyalahgunaan akun Wajib Pajak Badan dapat diminimalisir.
2. Efisiensi Operasional
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat karena tanggung jawab operasional dapat dialihkan kepada pihak yang lebih memahami teknis pelaksanaan kewajiban pajak.
3. Transparansi Otorisasi
Setiap tindakan yang dilakukan tercatat dengan baik, memungkinkan pengawasan dan audit yang lebih akurat.
Prosedur Impersonating dalam Coretax
Agar proses impersonating berjalan lancar, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
1. Aktivasi Akun Coretax DJP Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk harus memastikan akunnya telah aktif. Jika ada kendala seperti lupa email atau nomor telepon, fitur “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dapat digunakan untuk memperbarui data.
2. Penunjukan Person In Charge (PIC)
PIC adalah individu utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun Wajib Pajak Badan. PIC memiliki hak akses penuh (super user) dan bertugas mengatur otorisasi role kepada pihak terkait.
3. Perekaman Data Pihak Terkait
Data pihak terkait seperti pegawai atau konsultan pajak yang akan diberi hak akses perlu direkam dalam menu “Informasi Umum Wajib Pajak”.
4. Penetapan Role Akses
PIC dapat menentukan peran spesifik untuk setiap pihak terkait, seperti membuat faktur atau menyusun laporan pajak, melalui menu “Wakil/Kuasa Saya”.
5. Sinkronisasi Data dengan Ditjen AHU
Nama penanggung jawab di akun Coretax harus sesuai dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Jika terdapat ketidaksesuaian, pembaruan data perusahaan perlu dilakukan terlebih dahulu.
Kendala Umum dan Solusi
Meski sistem impersonating memberikan kemudahan, beberapa kendala mungkin muncul, seperti:
1. Tidak dapat mengakses akun Wajib Pajak Badan
Solusi: Periksa kembali status penanggung jawab di Ditjen AHU dan pastikan email atau nomor telepon telah terverifikasi.
2. Hak akses tidak sesuai
Solusi: PIC perlu memastikan role akses yang diberikan sesuai dengan tanggung jawab setiap individu.
3. Kesalahan data pegawai
Solusi: Segera perbarui data pegawai melalui menu “Related Person”.
Pertanyaan Umum tentang Coretax DJP
1. Apa itu aplikasi Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi pajak terpadu yang mempermudah pengelolaan kewajiban perpajakan.
2. Kapan implementasi Coretax dimulai?
Coretax mulai diimplementasikan pada Januari 2025.
3. Bagaimana cara kerja Coretax System?
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital untuk mempermudah akses dan pengelolaan data.
4. Apakah Coretax sudah bisa digunakan?
Ya, Coretax telah tersedia untuk beberapa layanan dengan implementasi penuh direncanakan pada 2025.
5. Apa manfaat Simulator Coretax?
Simulator Coretax membantu pengguna memahami dan berlatih menggunakan sistem sebelum implementasi penuh.
6. Apa itu edukasi Coretax pajak?
Edukasi Coretax adalah program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman pengguna tentang cara kerja dan manfaat sistem ini.
Penutup
Impersonating dalam Coretax DJP adalah langkah inovatif yang membawa keamanan, efisiensi, dan transparansi ke dalam administrasi perpajakan. Dengan memahami dan menerapkan konsep ini, pengelolaan kewajiban pajak Wajib Pajak Badan menjadi lebih terstruktur dan aman.
Hive Five siap membantu Anda memahami dan menjalankan proses perpajakan dengan memanfaatkan teknologi terbaru seperti Coretax DJP. Apakah Anda siap menjadi bagian dari perubahan ini? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!