Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kode Billing Deposit Pajak: Apakah Keterangan Pembayaran Mengikat?

Kenali Jasa PPJK: Solusi Tepat untuk Masalah Ekspor Impor Anda

Dalam proses pembayaran pajak, khususnya saat membuat kode billing untuk Deposit, sering muncul pertanyaan mengenai status keterangan yang dicantumkan dalam transaksi tersebut. Apakah keterangan tersebut bersifat mengikat pada jenis pajak tertentu?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa keterangan tambahan yang dicantumkan saat membuat kode billing Deposit tidak bersifat mengikat. Secara prinsip, Deposit merupakan pembayaran yang belum terikat dengan jenis pajak tertentu, sehingga dapat digunakan untuk jenis pajak apa pun sesuai kebutuhan wajib pajak.

Identifikasi Pembayaran

Keterangan yang dicantumkan saat membuat kode billing Deposit berfungsi sebagai informasi tambahan untuk mempermudah identifikasi pembayaran. Namun, saat dilakukan pemindahbukuan, sistem akan menerapkan prinsip First In First Out (FIFO), di mana pembayaran dengan tanggal paling awal akan digunakan terlebih dahulu, terlepas dari keterangan yang tertera.

Contoh Kasus

Sebagai ilustrasi, Tuan Barkat melakukan dua kali pembayaran Deposit:

  • 1 Maret: Membuat Deposit dengan keterangan “Pembayaran PPN Dalam Negeri.”
  • 5 Maret: Membuat Deposit lain dengan keterangan “PPh Pasal 21.”

Pada tanggal 20 Maret, Tuan Barkat melaporkan SPT Masa PPh 21 dan melakukan pemindahbukuan Deposit. Dalam prosesnya, sistem secara otomatis akan melunasi pembayaran menggunakan Deposit tanggal 1 Maret terlebih dahulu karena prinsip FIFO, meskipun keterangan tambahan yang tercantum adalah “Pembayaran PPN Dalam Negeri.”

Alternatif Tanpa Prinsip FIFO

Bagi wajib pajak yang ingin menentukan pembayaran Deposit tanpa mengikuti prinsip FIFO, DJP menyediakan mekanisme khusus yang dapat diakses melalui FAQ 123. Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak untuk menentukan secara spesifik penggunaan Deposit sesuai kebutuhan pelaporan pajaknya.

Dengan pemahaman ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih cermat dalam mengelola Deposit dan memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan oleh sistem perpajakan. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak disarankan merujuk pada laman resmi DJP atau berkonsultasi langsung dengan kantor pajak terdekat.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?