Membeli rumah adalah impian besar bagi banyak orang. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan tempat di mana mimpi dimulai dan harapan tumbuh. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa harga properti yang semakin tinggi menjadi tantangan besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Untuk membantu masyarakat memiliki hunian yang layak, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti sekaligus menggerakkan industri perumahan nasional.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program pembangunan tiga juta rumah sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kawasan kumuh, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kebijakan Insentif PPN DTP Tahun 2023-2025
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar tanpa dikenakan PPN.
Pemerintah kemudian memperpanjang kebijakan ini pada tahun 2024 melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024 dan PMK Nomor 61 Tahun 2024. Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Komitmen ini kembali ditegaskan pada tahun 2025 dengan diterbitkannya PMK Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap terjaga melalui stimulus daya beli sektor properti.
Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif PPN DTP
Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian:
- Rumah tapak atau satuan rumah susun baru.
- Rumah yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Akta jual beli telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.
- Serah terima rumah dilakukan dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
Untuk memanfaatkan insentif ini, proses serah terima harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang kemudian didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui aplikasi kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
PKP penjual juga wajib:
- Mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi kementerian terkait.
- Menerbitkan faktur pajak.
- Menyampaikan laporan realisasi PPN DTP atas transaksi penyerahan unit rumah.
Siapa yang Berhak Memanfaatkan Insentif?
Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Satu orang hanya berhak atas satu unit rumah.
- Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, tetap bisa menikmati insentif untuk rumah lainnya.
Besaran Insentif PPN DTP 2025
Besaran insentif yang diberikan bergantung pada waktu serah terima rumah:
- 1 Januari – 30 Juni 2025: Insentif 100% dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar.
- 1 Juli – 31 Desember 2025: Insentif 50% dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar.
Manfaat Insentif PPN DTP
Pemberian insentif ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan ekonomi nasional, antara lain:
- Meningkatkan daya beli properti – Memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah impian dengan harga lebih terjangkau.
- Mendukung pertumbuhan industri properti – Sektor properti memiliki efek berantai terhadap berbagai industri lain, seperti bahan bangunan, tenaga kerja, dan jasa konstruksi.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi – Dengan meningkatnya transaksi di sektor properti, aktivitas ekonomi nasional pun ikut terdorong.
- Mengurangi kawasan kumuh – Mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak dan nyaman.
Segera Manfaatkan Insentif Ini!
Kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan biaya lebih ringan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat!
Dengan pajak, semua mendapatkan manfaatnya!
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi seputar pajak dan properti, Jhontax siap membantu Anda! Hubungi kami segera untuk mendapatkan panduan terbaik dalam memanfaatkan insentif PPN DTP ini.