Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kalau Mengajukan Permohonan NPWP Non-Efektif, Apakah Akan Diperiksa Pajak?

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat

Pengantar

Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak! Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas topik yang sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang: Apakah permohonan NPWP non-efektif akan diperiksa pajak? Kami memahami bahwa banyak dari Bapak/Ibu yang mungkin masih bingung tentang proses ini, terutama jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami mengenai hal ini.


Dasar Hukum

Permohonan NPWP non-efektif ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2016 tentang Pencabutan NPWP atau Perubahan Status Wajib Pajak yang menetapkan prosedur dan syarat-syarat untuk perubahan status NPWP, termasuk permohonan untuk status non-efektif. Selain itu, dasar hukum terkait dengan kewajiban perpajakan secara umum juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur tentang kewajiban setiap Wajib Pajak, termasuk kewajiban untuk melaporkan dan mengupdate status NPWP mereka apabila sudah tidak memenuhi kriteria wajib pajak aktif.


Apa Itu NPWP Non-Efektif?

Sebagai Wajib Pajak di Indonesia, setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ada beberapa kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif. NPWP non-efektif adalah status NPWP yang diberikan kepada seseorang yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, seperti misalnya ketika seseorang sedang berada di luar negeri untuk menempuh pendidikan atau bekerja, atau tidak lagi memiliki penghasilan yang kena pajak.

Bapak/Ibu yang berada dalam kondisi seperti ini, tidak perlu menghapus NPWP Anda, melainkan cukup mengajukan permohonan NPWP non-efektif untuk sementara waktu. Hal ini akan memudahkan Bapak/Ibu jika suatu saat kembali aktif sebagai Wajib Pajak tanpa harus memulai proses pendaftaran NPWP dari awal.


Pemeriksaan Pajak pada Permohonan NPWP Non-Efektif

Banyak yang bertanya, “Apakah permohonan NPWP non-efektif ini akan melalui pemeriksaan pajak?” Jawabannya adalah tidak. Permohonan NPWP non-efektif tidak akan langsung men-trigger pemeriksaan pajak yang panjang seperti pada proses penghapusan NPWP yang lebih rumit.

Pada umumnya, apabila seorang Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka proses ini akan diikuti dengan pemeriksaan pajak oleh fungsional pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemeriksaan ini bisa memakan waktu berbulan-bulan dan melibatkan proses audit yang lebih menyeluruh. Namun, pada permohonan NPWP non-efektif, prosesnya jauh lebih sederhana.


Proses Permohonan NPWP Non-Efektif

Proses permohonan NPWP non-efektif hanya melalui penelitian administratif oleh KPP. Ini berarti, KPP hanya akan memeriksa kelengkapan dokumen dan validitas permohonan yang diajukan, bukan melakukan pemeriksaan pajak yang menyeluruh. Oleh karena itu, Bapak/Ibu tidak perlu khawatir bahwa permohonan non-efektif akan langsung membawa dampak berupa pemeriksaan pajak yang panjang.

Meskipun demikian, Bapak/Ibu tetap harus menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan permohonan non-efektif diterima dan diproses dengan lancar. Beberapa dokumen yang mungkin dibutuhkan adalah bukti keberadaan di luar negeri, bukti status pekerjaan, atau dokumen lainnya yang relevan dengan kondisi Bapak/Ibu. Untuk mempermudah, Bapak/Ibu bisa follow-up ke KPP jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai dokumen atau status permohonan.


Keuntungan Mengajukan NPWP Non-Efektif

Selain tidak melibatkan pemeriksaan pajak yang menyeluruh, mengajukan permohonan NPWP non-efektif memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Proses Cepat dan Sederhana

Tidak seperti proses penghapusan NPWP yang memerlukan waktu lama, permohonan NPWP non-efektif umumnya bisa diproses lebih cepat.

2. Tetap Terdaftar di Sistem Pajak

Meskipun tidak aktif, Bapak/Ibu tetap terdaftar sebagai Wajib Pajak di sistem perpajakan Indonesia. Hal ini mempermudah apabila suatu saat ingin kembali aktif.

3. Menghindari Penghapusan NPWP

Jika Bapak/Ibu mengajukan penghapusan NPWP, Anda harus melalui pemeriksaan pajak yang panjang dan terkadang menyulitkan. Dengan memilih opsi non-efektif, Anda tetap memiliki NPWP tanpa harus melewati proses tersebut.


Kesimpulan

Bagi Bapak/Ibu yang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif, Anda tidak perlu khawatir tentang pemeriksaan pajak yang rumit. Prosesnya relatif lebih cepat dan sederhana, hanya melalui penelitian administratif oleh KPP tanpa pemeriksaan pajak yang menyeluruh. Pastikan Anda menyampaikan semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses permohonan.

Namun, jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai proses NPWP non-efektif atau perpajakan secara umum, jangan ragu untuk menghubungi tim Jhontax, yang siap memberikan bantuan dan konsultasi mengenai kewajiban perpajakan Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat! Jika Anda merasa artikel ini membantu, jangan lupa untuk like, share, atau simpan video ini untuk referensi di kemudian hari. Terima kasih!


#Jhontax #Pajak #NPWPNonEfektif #KewajibanPajak

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?