Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengenal Perbedaan ATA Carnet dan CPD Carnet dalam Impor Sementara

Pajak Digital: Strategi Pemerintah Mengincar Pajak dari Konten Kreator

Dalam dunia perdagangan internasional, impor sementara menjadi salah satu fasilitas kepabeanan yang sering digunakan. Impor sementara adalah pemasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, maksimal hingga tiga tahun. Salah satu keuntungan dari impor sementara adalah pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang cukup dijamin tanpa perlu membayar di awal.

Untuk mempermudah pergerakan barang dalam impor sementara, terdapat dua jenis dokumen internasional yang sering digunakan, yaitu ATA Carnet dan CPD Carnet. Keduanya memiliki fungsi utama yang serupa, yaitu sebagai dokumen pabean yang diterima secara internasional untuk mempermudah proses lintas batas tanpa perlu menyusun dokumen pabean nasional di setiap negara yang dikunjungi. Namun, ada perbedaan mendasar di antara keduanya yang penting untuk dipahami.

Apa Itu ATA Carnet?

ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) adalah dokumen pabean internasional yang digunakan untuk impor sementara barang non-kendaraan bermotor. ATA Carnet sering disebut sebagai “paspor barang” karena berfungsi sebagai izin sementara bagi barang yang akan digunakan di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, ATA Carnet dapat digunakan untuk lima tujuan utama:

  1. Keperluan pameran, pekan raya, pertemuan, atau kegiatan sejenis.
  2. Peralatan profesional atau keperluan tenaga ahli.
  3. Tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan.
  4. Keperluan pribadi wisatawan dan barang untuk kegiatan olahraga.
  5. Kegiatan kemanusiaan.

Di Indonesia, ATA Carnet diterbitkan dan dijamin oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dengan ATA Carnet, pemilik barang tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI saat membawa barang ke luar negeri selama masih dalam masa berlaku dokumen.

Apa Itu CPD Carnet?

Berbeda dengan ATA Carnet, CPD Carnet (Carnet de Passage en Douane) adalah dokumen pabean internasional yang digunakan khusus untuk impor sementara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, CPD Carnet sering disebut sebagai “paspor kendaraan” karena berfungsi sebagai izin sementara bagi kendaraan yang akan melintas di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK 228/2014, CPD Carnet digunakan untuk keperluan lintas batas negara bagi kendaraan pribadi, kendaraan wisata, atau kendaraan lain yang akan digunakan di luar negeri tanpa harus membayar bea masuk. Di Indonesia, CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Perbedaan ATA Carnet dan CPD Carnet

Berikut adalah perbedaan utama antara ATA Carnet dan CPD Carnet:

KategoriATA CarnetCPD Carnet
TujuanUntuk impor sementara barang non-kendaraanUntuk impor sementara kendaraan bermotor
Fungsi“Paspor barang”“Paspor kendaraan”
Lembaga PenerbitKamar Dagang dan Industri (Kadin)Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet sangat penting bagi pelaku usaha dan individu yang sering melakukan perjalanan lintas negara dengan membawa barang atau kendaraan. ATA Carnet lebih cocok untuk keperluan impor sementara barang non-kendaraan, seperti peralatan pameran atau penelitian, sementara CPD Carnet digunakan khusus untuk kendaraan bermotor yang akan digunakan di luar negeri. Dengan menggunakan dokumen yang tepat, proses perpindahan barang atau kendaraan antarnegara dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus membayar bea masuk atau pajak yang tidak perlu.

Apakah Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi kepabeanan dan perpajakan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan JhonTax untuk mendapatkan solusi terbaik dalam urusan pajak dan kepabeanan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?