Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, telah menaikkan ambang batas omzet pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Sebelumnya, restoran dengan omzet minimal Rp3 juta per bulan diwajibkan memungut PBJT. Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025, ambang batas ini dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan.
Menurut pasal 19 ayat (1) Perda Kota Sukabumi 2/2025, restoran yang memiliki omzet di bawah Rp5 juta per bulan tidak diwajibkan memungut PBJT dari pelanggan. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 13 Januari 2025.
Dampak Kebijakan bagi UMKM Kuliner
Peningkatan ambang batas omzet ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan aturan ini, pelaku usaha kuliner kecil seperti warung makan, kedai kopi kecil, dan restoran skala kecil tidak terbebani kewajiban memungut dan menyetor pajak PBJT.
Selain menaikkan batas omzet PBJT, Pemkot Sukabumi juga melakukan revisi terhadap 13 ketentuan pajak dan retribusi lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong perekonomian lokal.
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pajak ini sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran, namun terminologinya diganti sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT mencakup:
- Makanan/minuman yang dijual di restoran atau warung makan,
- Pesanan makanan/minuman yang dikonsumsi di tempat,
- Layanan penyajian makanan dan minuman dengan fasilitas meja, kursi, serta peralatan makan dan minum.
Berdasarkan definisi ini, warung makan dan rumah makan juga termasuk dalam kategori restoran apabila menyediakan fasilitas tersebut.
Klausul Baru dalam PBJT Makanan dan Minuman
Dalam aturan terbaru, PBJT hanya dikenakan terhadap restoran yang menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman secara langsung. Artinya, restoran yang hanya melayani makanan tanpa fasilitas makan di tempat dapat terbebas dari PBJT. Hal ini menjadi pembeda antara restoran yang dikenakan PBJT dan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apa Manfaat Kebijakan Ini bagi Pengusaha?
1. Meringankan Beban Pajak UMKM
- Restoran kecil dengan omzet di bawah Rp5 juta tidak perlu memungut PBJT.
- Pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani pajak tambahan.
2. Meningkatkan Daya Saing Usaha Kecil
- Harga jual makanan dan minuman lebih kompetitif tanpa tambahan pajak.
- UMKM lebih mudah bersaing dengan usaha berskala lebih besar.
3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
- Usaha yang mencapai omzet di atas Rp5 juta dapat lebih siap dalam administrasi perpajakan.
- Sistem perpajakan lebih transparan dan terstruktur.
Kesimpulan
Kenaikan ambang batas omzet PBJT makanan dan minuman menjadi Rp5 juta per bulan merupakan langkah strategis Pemkot Sukabumi untuk mendukung UMKM di sektor kuliner. Dengan kebijakan ini, usaha kecil tidak perlu memungut PBJT, sehingga mereka dapat berkembang lebih baik dan meningkatkan daya saing. Bagi pemilik usaha, penting untuk memahami regulasi ini agar tetap patuh dan bisa memanfaatkan peluang yang ada.
Bagi Anda yang memiliki restoran atau usaha kuliner, pastikan selalu update dengan kebijakan perpajakan daerah agar tidak mengalami kendala administrasi. Jika omzet usaha Anda sudah melebihi batas, pastikan Anda memahami cara pemungutan PBJT yang benar!