Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perusahaan Gelar Buka Bersama, Apakah Pegawai Kena Pajak Natura?

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Dalam suasana Ramadan, banyak perusahaan yang mengadakan acara buka puasa bersama untuk para pegawainya. Namun, apakah fasilitas makanan dan minuman yang diberikan oleh perusahaan dalam acara ini termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh)? Berdasarkan ketentuan PMK 66/2023, terdapat aturan yang mengatur pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Makanan dan Minuman Sebagai Pengecualian Objek PPh

Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan dalam acara buka bersama dapat dikecualikan dari objek PPh selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 66/2023. Ketentuan ini menyebutkan bahwa natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai tidak dikenakan PPh.

Namun, jika makanan dan minuman yang diberikan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka natura tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai dan menjadi objek pajak penghasilan.

Apakah Biaya Buka Bersama Bisa Dikurangkan dari Pajak Perusahaan?

Selain itu, perusahaan mungkin bertanya apakah biaya untuk menyelenggarakan buka bersama ini bisa dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Menurut Pasal 2 PMK 66/2023, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sepanjang biaya tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan pegawai. Oleh karena itu, jika buka bersama dilakukan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan dan diberikan kepada seluruh pegawai, maka biaya ini dapat dibebankan dalam laporan pajak perusahaan.

Ketentuan Kupon Makanan untuk Pegawai dengan Mobilitas Tinggi

PMK 66/2023 juga mengatur pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makan di tempat kerja. Kupon ini tidak dikenakan PPh selama nilainya tidak melebihi Rp2 juta per pegawai dalam satu bulan. Jika nilai kupon melebihi batas tersebut, maka selisihnya dianggap sebagai objek pajak penghasilan bagi pegawai.

Kesimpulan

Buka puasa bersama yang difasilitasi perusahaan tidak selalu dikenakan pajak bagi pegawai, asalkan memenuhi ketentuan dalam PMK 66/2023. Selain itu, perusahaan juga bisa membebankan biaya buka bersama sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami aturan ini agar tidak salah dalam penerapan pajak natura. Jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi Kring Pajak DJP untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?