Bulan Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia. Salah satu tradisi yang tak pernah terlewatkan adalah berbuka puasa bersama (bukber). Kebiasaan ini menyebabkan peningkatan konsumsi makanan dan minuman di berbagai restoran, kafe, hingga hotel. Tak heran jika Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menargetkan peningkatan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman hingga 5% selama Ramadan.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, target tersebut diambil berdasarkan tren peningkatan jumlah pelanggan restoran selama Ramadan. “Karena antusiasme masyarakat berbuka bersama juga tinggi, sehingga meningkatkan perolehan PBJT makanan dan minuman,” ucap Made, dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Berdasarkan data Bapenda, penerimaan PBJT dari sektor makanan dan minuman pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,86 miliar. Dengan proyeksi peningkatan 5%, diperkirakan penerimaan pajak selama Maret 2025 bisa mencapai Rp1,95 miliar.
Potensi Pajak Restoran dan Tantangannya
Pajak restoran menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Berdasarkan data Bapenda, terdapat 517 wajib pajak yang berkontribusi terhadap total 589 objek pajak. Namun, di Kabupaten Malang sendiri masih terdapat 685 wajib pajak restoran dengan total 1.544 objek pajak. Artinya, masih ada sekitar 168 wajib pajak yang belum menyetor pajak mereka.
Untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha kuliner, Bapenda Kabupaten Malang telah menerapkan berbagai langkah strategis. “Bagi yang tidak membayar PBJT makanan dan minuman, ada sanksi awal berupa sanksi administrasi. Apabila tetap belum dibayarkan, akan diterbitkan surat teguran dan surat paksa,” jelas Made.
Aturan Pajak Restoran: Siapa yang Wajib Membayar?
PBJT makanan dan minuman diterapkan kepada pelaku usaha kuliner yang memiliki peredaran usaha minimal Rp3 juta per bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner tanpa memberikan beban pajak yang terlalu besar bagi bisnis kecil.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan regulasi ini, setiap pelaku usaha makanan dan minuman yang memenuhi syarat harus mematuhi aturan perpajakan agar terhindar dari sanksi administratif maupun hukum.
Strategi Pengawasan Pajak Restoran
Untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak restoran, Bapenda Kabupaten Malang menggunakan teknologi digital dalam sistem pengawasan. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni) yang berfungsi untuk memantau transaksi bisnis di berbagai restoran secara real-time.
Aplikasi Simoni terpasang langsung di kasir restoran dan secara otomatis menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan sistem ini, Bapenda dapat melakukan pengawasan lebih transparan dan akurat terhadap penerimaan pajak dari restoran.
“Kami juga memaksimalkan alat Simoni sebagai bentuk pengawasan transaksi usaha,” kata Made, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.
Manfaat Pajak Restoran bagi Pembangunan Daerah
Pajak dari sektor makanan dan minuman bukan hanya sekadar kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari pajak restoran digunakan untuk berbagai kepentingan publik, seperti:
- Pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.
- Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
- Pemberdayaan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
- Program sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Dengan meningkatnya penerimaan pajak restoran selama Ramadan, diharapkan pembangunan daerah juga semakin pesat dan merata.
Kesimpulan
Tingginya antusiasme masyarakat untuk berbuka puasa bersama di restoran dan tempat makan selama Ramadan menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dengan target peningkatan 5% dari sektor makanan dan minuman, Bapenda Kabupaten Malang terus berupaya memastikan kepatuhan pajak restoran melalui regulasi yang jelas dan sistem pengawasan digital seperti Simoni.
Penting bagi pelaku usaha kuliner untuk memahami kewajiban pajak mereka dan memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, mereka tidak hanya menjalankan bisnis secara legal, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Sebagai konsumen, kita juga bisa mendukung transparansi pajak dengan selalu meminta struk pembayaran yang mencantumkan pajak restoran. Dengan langkah kecil ini, kita ikut serta dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah demi kemajuan bersama.