Wajib Pajak (WP) yang mengalami kelebihan pembayaran pajak perlu memastikan bahwa data nomor rekening mereka sudah terdaftar dan sesuai dalam sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini penting karena nomor rekening yang akurat dan sudah terdaftar akan memperlancar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Menurut Pasal 155 ayat (3) PMK 81/2024, jika nomor rekening WP belum tersedia dalam profilnya di basis data perpajakan, DJP dapat meminta WP untuk melakukan pemutakhiran data. Untuk mengecek apakah nomor rekening sudah terdaftar, WP bisa mengakses modul Portal Saya, kemudian memilih menu Profil Saya dan submenu Detail Bank. Jika ditemukan kesalahan atau nomor rekening belum terdaftar, WP dapat melakukan perubahan data melalui langkah-langkah yang sudah disediakan DJP.
Sumber: PMK 81/2024 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Cara Memperbarui atau Menambahkan Nomor Rekening di Coretax DJP
Bagi WP yang belum mendaftarkan nomor rekeningnya atau ingin memperbarui data yang sudah ada, DJP menyediakan fitur pemutakhiran data di sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Modul Portal Saya
Pilih menu Perubahan Data, lalu pilih submenu Perubahan Data dan Identitas Wajib Pajak.
2. Pengkinian Data Identitas
a. Pada halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak, centang opsi Perbarui Rekening Bank Utama.
b. Masukkan detail nomor rekening yang baru dan pastikan semua informasi yang diminta telah diisi dengan benar.
3. Unggah Bukti Kepemilikan Rekening
WP wajib mengunggah dokumen pendukung, seperti halaman pertama buku tabungan atau screenshot rekening dari aplikasi perbankan.
4. Pilih Rekening Bank Utama
Jika WP memiliki lebih dari satu nomor rekening terdaftar di Coretax, pastikan rekening yang digunakan untuk pengembalian pajak sudah ditandai sebagai Rekening Bank Utama.
Setelah seluruh proses selesai, data yang diperbarui akan diproses oleh DJP.
Sumber: Peraturan DJP dan Informasi Resmi di www.pajak.go.id
Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian pajak atau restitusi dilakukan apabila WP mengalami kelebihan pembayaran pajak dalam perhitungan tahunan atau bulanan. WP yang berhak atas restitusi dapat mengajukan permohonan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan aturan DJP, terdapat tiga opsi yang bisa dipilih WP untuk menangani kelebihan pembayaran pajak:
1. Dikembalikan ke Wajib Pajak
Jika WP memilih opsi ini, DJP akan mengembalikan kelebihan pajak langsung ke nomor rekening yang sudah terdaftar di Coretax.
2. Digunakan untuk Membayar Utang Pajak Lain
WP dapat memilih untuk menggunakan kelebihan pembayaran pajak guna melunasi utang pajak yang belum dibayar atas nama WP lain.
3. Dikonversi Menjadi Deposit Pajak
WP dapat menyimpan kelebihan pembayaran pajak sebagai deposit pajak yang dapat digunakan untuk kewajiban pajak di masa mendatang.
Jika WP memilih opsi selain pengembalian ke rekening pribadi, DJP akan mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pajak kepada WP. WP harus memberikan persetujuan maksimal 7 hari setelah permintaan dikirim atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKP), tergantung mana yang lebih dahulu. Jika WP tidak memberikan konfirmasi, DJP secara otomatis akan mengembalikan kelebihan pembayaran ke rekening utama WP.
Sumber: PMK 81/2024 Pasal 155 ayat (3), DJP Online, dan UU KUP Pasal 17B
Mengapa Pemutakhiran Nomor Rekening Penting?
Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa terhambat jika nomor rekening WP tidak sesuai atau belum terdaftar di sistem DJP. Selain itu, DJP juga menerapkan sistem verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan restitusi pajak. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk secara berkala mengecek dan memperbarui informasi rekeningnya di Coretax agar tidak mengalami kendala dalam pengembalian pajak.
Sebagaimana yang disampaikan dalam situs resmi DJP, upaya reformasi perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan pajak, termasuk dalam hal pengembalian pajak. Dengan sistem Coretax yang terus diperbarui, WP diharapkan lebih mudah dalam mengakses dan memperbarui data mereka agar tidak mengalami hambatan dalam pemrosesan pajak.
Sumber: DJP, Kemenkeu, dan UU KUP Pasal 17B
Pastikan nomor rekening Anda sudah benar dan terdaftar di Coretax sekarang juga!