Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini juga berlaku jika dalam sebuah keluarga hanya istri yang berpenghasilan sementara suami tidak memiliki penghasilan. Lalu, bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan dalam kondisi ini?
Pelaporan SPT dengan NPWP Suami
Jika suami dan istri memiliki NPWP gabungan, kewajiban perpajakan melekat pada suami sebagai kepala keluarga. Artinya, pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan NPWP suami.
“Sepanjang tidak ada perjanjian pemisahan harta atau istri tidak menghendaki memiliki NPWP sendiri, maka pemenuhan hak dan kewajiban dilakukan menggunakan NPWP suami,” tulis Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan netizen.
Namun, jika suami belum memiliki NPWP, maka ia harus mendaftar melalui sistem Coretax, mengaktivasi EFIN, dan melakukan registrasi di DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahunan. Dalam kondisi ini, istri tidak perlu melaporkan SPT secara terpisah, karena penghasilannya tetap dilaporkan melalui NPWP suami.
Tambahan PTKP untuk Karyawati Kawin
Karyawati kawin dapat memperoleh tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari status kawin dan tanggungan keluarga sepenuhnya, jika suami-istri menggunakan NPWP gabungan dan suami tidak memiliki penghasilan.
Adapun tambahan PTKP ini diatur dalam PER-16/PJ/2016. “Apabila karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin dan tanggungan sepenuhnya, harus memiliki surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima penghasilan,” jelas Kring Pajak.
Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat memastikan pelaporan pajak keluarga tetap sesuai ketentuan dan memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia secara optimal.