Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pemerintah Kota Denpasar Bebaskan Denda Tunggakan Tiga Jenis Pajak Daerah

Kenali Jasa PPJK: Solusi Tepat untuk Masalah Ekspor Impor Anda

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi denda atas tiga jenis pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga kemampuan daya beli masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Tiga Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Denda

Pembebasan sanksi denda berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Pajak yang dikenakan atas kegiatan penjualan barang dan penyediaan jasa tertentu seperti makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.

3. Pajak Air Tanah: Pajak yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Mekanisme Pembebasan Denda

1. Pembebasan Denda PBB-P2

Pembebasan sanksi denda PBB-P2 diberikan secara otomatis atau “secara jabatan”. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sanksi denda akan dihapus secara otomatis oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2024 dalam periode Tanggal: 1 Februari 2025 hingga 30 November 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang melunasi tunggakan pada periode tersebut tidak akan dikenakan sanksi denda.

2. Pembebasan Denda PBJT dan Pajak Air Tanah

Berbeda dengan PBB-P2, pembebasan sanksi denda untuk PBJT dan pajak air tanah harus melalui proses permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Permohonan ini dapat diajukan mulai dari Tanggal: 1 Februari 2025 hingga 30 November 2025.

Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

1. Melunasi pokok pajak: Wajib pajak harus melakukan pembayaran pokok pajak terlebih dahulu.

2. Satu permohonan untuk seluruh masa pajak: Permohonan hanya diajukan sekali untuk seluruh masa pajak yang dimohonkan pembebasan dendanya.

3. Melampirkan bukti pembayaran: Wajib pajak wajib melampirkan bukti pembayaran pokok pajak untuk masa pajak yang dimohonkan penghapusan dendanya.

    Setelah permohonan diajukan, Bapenda akan melakukan verifikasi. Jika permohonan disetujui, sanksi denda akan dihapus melalui sistem aplikasi manajemen pendapatan asli daerah. Namun, jika permohonan tidak terverifikasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

    Jenis PBJT yang Mendapatkan Pembebasan Denda

    Pembebasan denda PBJT mencakup beberapa sektor, yaitu:

    • PBJT atas makanan dan/atau minuman di restoran, kafe, rumah makan, dan tempat serupa.
    • PBJT jasa perhotelan meliputi penyewaan kamar hotel, penginapan, dan sejenisnya.
    • PBJT jasa parkir yang dikenakan pada usaha penyediaan tempat parkir berbayar.
    • PBJT jasa kesenian dan hiburan termasuk acara pertunjukan, konser, bioskop, dan kegiatan sejenis.

    Manfaat Pembebasan Denda Pajak

    Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat penting, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah daerah, di antaranya:

    • Ringankan beban masyarakat: Membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani denda.
    • Tertib administrasi: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung tertib administrasi.
    • Optimalisasi pendapatan daerah: Membantu Pemkot Denpasar mengurangi jumlah piutang pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
    • Dukung pemulihan ekonomi: Meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal.

    Optimalkan Peluang Ini

    Bagi masyarakat Denpasar, kebijakan ini menjadi peluang emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Melalui langkah ini, Pemkot Denpasar berharap dapat mengurangi jumlah piutang pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan.

    Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda memanfaatkan pembebasan denda yang berlaku hingga 30 November 2025. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan, hubungi Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar atau kunjungi situs resmi Pemkot Denpasar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?