Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Peningkatan Kinerja Sistem Coretax DJP

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Peningkatan Kinerja Sistem Coretax DJP. Pada Kamis, 23 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sejumlah pembaruan penting dalam pengoperasian sistem Coretax. Sistem yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan ini kini mengalami berbagai perbaikan yang diharapkan dapat memperlancar proses penerbitan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam keterangan tertulisnya, DJP memaparkan lima langkah perbaikan yang sudah dilakukan, yang mempengaruhi secara langsung proses penerbitan dan penandatanganan faktur pajak.

Lima Langkah Perbaikan DJP untuk Sistem Coretax

DJP melalui Keterangan Tertulis KT-04/2025 merinci lima langkah utama yang telah diambil untuk memperbaiki layanan penerbitan faktur pajak. Berikut adalah rincian dari kelima perbaikan tersebut:

1. Perbaikan Modul Registrasi untuk Impersonate dan Passphrase

DJP memperbaiki sistem registrasi pada modul impersonate dan passphrase untuk meningkatkan keamanan serta memudahkan PKP dalam mengakses sistem.

2. Penambahan Server Database

Untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, DJP telah menambah jumlah server database yang digunakan oleh sistem Coretax. Penambahan ini bertujuan untuk memperlancar proses transmisi data faktur pajak, mengurangi penundaan yang selama ini terjadi.

3. *Perbaikan Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak Format .xml

Validasi data untuk skema impor faktur pajak dengan format *.xml kini telah diperbaiki, sehingga memudahkan PKP dalam mengimpor data faktur pajak mereka ke dalam sistem dengan akurasi yang lebih tinggi.

4. Penambahan Kanal E-Faktur melalui Desktop

DJP menambahkan kanal e-faktur berbasis desktop yang ditujukan khusus untuk PKP yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen faktur pajak per bulan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan faktur bagi perusahaan besar yang memiliki volume transaksi tinggi.

5. Perbaikan Skema Penandatanganan Digital Faktur Pajak

Salah satu inovasi besar adalah perbaikan pada sistem penandatanganan digital faktur pajak. DJP kini menggunakan skema penandatanganan digital yang lebih efisien, memastikan proses penerbitan faktur pajak semakin lancar dan bebas dari kendala teknis.

    Dampak Positif dari Perbaikan Coretax DJP

    DJP mengklaim bahwa perbaikan-perbaikan yang dilakukan telah memberikan dampak yang signifikan pada proses penerbitan dan penandatanganan faktur pajak. Beberapa hasil positif yang tercatat oleh DJP adalah:

    1. Peningkatan Jumlah Faktur Pajak yang Ditandatangani

    Dalam lima hari terakhir, jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani secara digital melonjak cukup signifikan. Sebanyak 980.088 faktur pajak telah berstatus “Approved”, yang mencakup sekitar 24% dari total faktur pajak yang diterbitkan. Hal ini menandakan adanya peningkatan signifikan dalam proses persetujuan dan penandatanganan faktur pajak.

    2. Kapasitas Unggah Faktur Pajak Meningkat

    Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga mengalami peningkatan drastis. Sebelumnya, kapasitas unggah dibatasi hanya hingga 100 faktur per unggahan. Dengan pembaruan ini, kapasitas unggah meningkat menjadi 15.000 faktur per unggahan, memudahkan PKP untuk mengimpor data dalam jumlah besar.

    3. Kapasitas Unggah Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

    Kapasitas unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga mengalami peningkatan. Kini, kapasitas unggah yang semula hanya 21 faktur pajak per menit, telah meningkat menjadi 50 faktur pajak per menit, memberikan kecepatan lebih dalam pemrosesan data faktur pajak.

    4. Peningkatan Penandatanganan Faktur Pajak dalam Skema Impor

    Dalam hal penandatanganan faktur pajak melalui skema impor format *.xml, sistem Coretax kini mampu memproses hingga 1.000 faktur pajak per menit, sebuah peningkatan yang signifikan dari sebelumnya yang hanya mampu memproses 270 faktur pajak per menit. Hal ini akan mempercepat alur penerbitan faktur pajak dan mengurangi waktu tunggu bagi PKP.

    5. Keakuratan Data Faktur Pajak yang Lebih Baik

    DJP juga mengungkapkan bahwa data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak kini lebih lengkap. Beberapa kendala sebelumnya terkait ketidaklengkapan data pada faktur pajak kini telah berhasil diatasi, memberikan kemudahan bagi PKP dalam mengelola faktur mereka.

      Penyederhanaan Proses Bagi PKP

      Peningkatan kapasitas sistem Coretax ini tentunya membawa dampak positif bagi para PKP, terutama yang memiliki volume transaksi tinggi. Dengan kapasitas unggah yang lebih besar, serta proses penandatanganan yang lebih cepat, PKP dapat lebih efisien dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Hal ini juga memberikan manfaat lebih bagi DJP, yang kini dapat memproses lebih banyak faktur pajak dalam waktu yang lebih singkat, sehingga meningkatkan akurasi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.

      Peraturan Terkait Pembebasan Sanksi Administrasi

      Terkait dengan pembaruan sistem Coretax, DJP juga mengumumkan bahwa wajib pajak yang terdampak oleh kendala teknis pada sistem Coretax tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membuat faktur pajak, terlambat menyampaikan SPT, atau terlambat membayar pajak akibat permasalahan teknis pada sistem Coretax. DJP menyatakan bahwa pembebasan sanksi ini berlaku hingga sistem Coretax dinyatakan berfungsi dengan lancar. Pemerintah juga sedang mempersiapkan peraturan tertulis terkait kebijakan ini yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

      Dampak Lain dari Kebijakan DJP

      Selain update terkait sistem Coretax, ada beberapa kebijakan penting yang juga menjadi sorotan pada hari ini. Salah satunya adalah kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan 100% devisa hasil ekspor (DHE) selama satu tahun di Indonesia. Kebijakan ini mengundang keresahan di kalangan pengusaha, yang khawatir akan dampaknya terhadap arus kas dan operasional bisnis.

      Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan terkait pajak minimum global yang merupakan bagian dari upaya internasional untuk mengurangi penghindaran pajak. Meskipun kebijakan ini dianggap penting, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa adopsi pajak minimum global ini akan memerlukan waktu dan pemahaman yang mendalam, mengingat banyaknya aspek teknis yang harus dipahami oleh wajib pajak.

      Baca lainnya : Tahun 2025 Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu

      Kesimpulan

      Secara keseluruhan, pembaruan sistem Coretax oleh DJP membawa banyak prospek positif bagi wajib pajak di Indonesia. Peningkatan kapasitas unggah, penandatanganan digital yang lebih efisien, dan pengelolaan data yang lebih baik akan mempermudah PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Namun, tantangan seperti kebijakan devisa hasil ekspor dan adopsi pajak minimum global tetap harus dihadapi oleh pemerintah dan para pelaku usaha. Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat mencapai sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.

      Penutup

      Untuk membantu memaksimalkan manfaat dari perubahan ini, para PKP dan wajib pajak perlu memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai sistem Coretax yang baru serta kebijakan perpajakan lainnya. Hive Five siap memberikan dukungan kepada para pengusaha yang membutuhkan layanan terkait dengan perizinan bisnis dan konsultasi perpajakan.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?