Pemeriksaan pajak adalah salah satu proses penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan baik dan benar, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur pemeriksaan pajak, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Artikel ini akan membahas dengan rinci mengenai PMK-15 Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan pajak, termasuk jenis pemeriksaan, jangka waktu, hak dan kewajiban wajib pajak, serta proses pemeriksaan itu sendiri.
PMK-15 Tahun 2025
Definisi Pemeriksaan Pajak
Menurut PMK-15 Tahun 2025, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional. Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan berbagai tujuan, termasuk untuk tujuan administratif, pemenuhan kewajiban perpajakan, atau untuk tujuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis Pemeriksaan Pajak
PMK-15 Tahun 2025 membagi pemeriksaan pajak ke dalam tiga kategori utama, masing-masing dengan tujuan dan fokus yang berbeda:
1. Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh pos yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pemeriksaan lengkap ini meliputi berbagai jenis pajak, seperti PPh Badan, PPN, PPnBM, BM, dan PBB. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kepatuhan wajib pajak.
2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan terfokus dilakukan dengan memusatkan perhatian hanya pada satu atau beberapa pos tertentu yang tercantum dalam SPT. Pemeriksa akan mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos yang akan diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa satu atau beberapa aspek tertentu dalam pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan yang lebih sederhana, biasanya terbatas pada satu atau beberapa pos yang lebih spesifik. Contohnya, pemeriksaan terhadap verifikasi pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan dalam hal-hal tertentu yang mudah dipastikan.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Setiap jenis pemeriksaan memiliki batasan waktu yang ketat sesuai dengan PMK-15 Tahun 2025. Berikut adalah durasi yang diatur untuk setiap jenis pemeriksaan:
a. Pemeriksaan Lengkap: Paling lama 5 bulan sejak dimulainya pemeriksaan.
b. Pemeriksaan Terfokus: Paling lama 3 bulan dari awal pemeriksaan.
c. Pemeriksaan Spesifik: Paling lama 1 bulan, namun ada pengecualian terkait jangka waktu pengujian yang bisa diperpanjang menjadi 10 hari kerja. Setelah itu, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan harus selesai dalam waktu 10 hari kerja.
d. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain: Paling lama 4 bulan dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Namun, untuk kasus tertentu, seperti wajib pajak dalam satu grup atau yang terindikasi melakukan transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang hingga maksimal 4 bulan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP)
Penting bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajibannya selama proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan PMK-15 Tahun 2025, berikut adalah hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:
Hak Wajib Pajak
1. Minta Tanda Pengenal Pemeriksa : Wajib pajak berhak meminta tanda pengenal resmi dari pemeriksa untuk memastikan identitasnya.
2. Minta Surat Perintah Pemeriksaan : Wajib pajak dapat meminta surat perintah pemeriksaan sebagai bukti sah bahwa pemeriksaan sedang berlangsung.
3. Minta Penjelasan Alasan dan Tujuan Pemeriksaan : Wajib pajak berhak mendapatkan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak pemeriksa.
4. Terima Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan : Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak berhak menerima hasil temuan pemeriksaan dalam bentuk daftar temuan.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Tunjukkan atau Pinjamkan Buku dan Dokumen : Wajib pajak wajib menunjukkan atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan pembukuan atau pencatatan lainnya yang relevan dengan objek pajak.
2. Berikan Akses untuk Data Elektronik : Wajib pajak juga wajib memberikan akses kepada pemeriksa untuk mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya.
Proses Pemeriksaan Pajak
Proses pemeriksaan pajak dimulai dengan langkah-langkah berikut:
1. Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) : Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan yang dikirim kepada wajib pajak untuk memberi tahu bahwa pemeriksaan akan dilakukan.
2. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan : Setelah Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan, pemeriksa akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagai pemberitahuan resmi bahwa pemeriksaan telah dimulai.
3. Pertemuan Awal dengan Wajib Pajak : Pada pertemuan pertama, pemeriksa akan menjelaskan tujuan dan proses pemeriksaan, serta hak dan kewajiban wajib pajak yang terkait.
4. Peminjaman Buku dan Dokumen : Pemeriksa berhak untuk meminjam buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pajak wajib pajak untuk tujuan pemeriksaan.
5. Penyegelan : Jika diperlukan, pemeriksa berwenang untuk menyegel tempat atau barang yang dianggap penting untuk kelancaran pemeriksaan.
6. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) : Setelah pemeriksaan selesai, pemeriksa akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang berisi daftar temuan pemeriksaan.
Penolakan Pemeriksaan dan Penangguhan
Wajib pajak memiliki hak untuk menolak pemeriksaan. Jika wajib pajak menolak, mereka harus mengirimkan surat penolakan dalam waktu 5 hari setelah menerima pemberitahuan. Penolakan ini dapat mengarah pada penetapan pajak secara jabatan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Selain itu, pemeriksaan dapat ditangguhkan jika ditemukan dugaan tindak pidana perpajakan, dengan pemberitahuan tertulis yang diberikan kepada wajib pajak.
Lampiran PMK-15 Tahun 2025
PMK-15 Tahun 2025 juga mencantumkan format dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan, termasuk:
a. Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian.
b. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak.
c. Surat Perintah Pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga : Proses Pemeriksaan Pajak dan Batasan Waktu Berdasarkan PMK-15 Tahun 2025
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak adalah proses yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. PMK-15 Tahun 2025 memberikan pedoman yang jelas mengenai jenis-jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, serta hak dan kewajiban wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dan mematuhi setiap tahap dalam proses pemeriksaan pajak ini guna menghindari masalah di masa depan dan memastikan kelancaran administrasi perpajakan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pemeriksaan pajak atau ingin memastikan kepatuhan pajak Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Kami siap memberikan layanan konsultasi dan solusi terbaik untuk kebutuhan legal dan pajak bisnis Anda.