Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perbedaan Pajak Antara Badan Usaha Berorientasi Laba dan Sosial

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Pengantar

Dalam dunia usaha, peran pajak menjadi hal yang tidak dapat diabaikan, baik oleh badan usaha berorientasi laba maupun sosial. Pajak adalah kewajiban hukum yang memberikan kontribusi kepada negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Namun, mekanisme, jenis, serta perhitungan pajak yang dikenakan pada kedua jenis badan usaha tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.

Badan usaha berorientasi laba, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Komanditer (CV), dirancang untuk menghasilkan keuntungan yang didistribusikan kepada pemilik atau pemegang saham. Sebaliknya, badan usaha sosial, seperti yayasan dan perkumpulan, bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa fokus utama pada keuntungan finansial. Artikel ini akan membahas perbedaan utama dalam pengenaan pajak pada badan usaha berorientasi laba dan sosial, serta menguraikan kewajiban pajak masing-masing berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.


Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Pajak di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan yang mengatur mekanisme pengenaan pajak pada berbagai jenis badan usaha. Beberapa dasar hukum utama meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Mengatur kewajiban pajak penghasilan bagi individu dan badan usaha, termasuk tarif pajak yang dikenakan.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Memberikan panduan umum tentang prosedur pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Organisasi Nirlaba yang Dibebaskan dari Pajak. Mengatur kriteria badan usaha sosial yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak tertentu.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM. Mengatur tarif khusus untuk badan usaha kecil dan menengah yang berorientasi laba.


    Pengertian Badan Usaha Berorientasi Laba dan Sosial

    Badan Usaha Berorientasi Laba

    Badan usaha berorientasi laba adalah entitas yang didirikan dengan tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut biasanya didistribusikan kepada pemilik usaha, pemegang saham, atau investor. Contoh badan usaha ini meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Komanditer (CV), Firma. Kegiatan yang dilakukan badan usaha ini mencakup produksi barang atau jasa untuk dijual di pasar dengan harga kompetitif.

    Badan Usaha Sosial

    Badan usaha sosial adalah entitas yang bertujuan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, tanpa fokus utama pada keuntungan finansial. Contohnya termasuk Yayasan, Perkumpulan, Lembaga Nirlaba. Keuntungan yang diperoleh badan usaha sosial tidak didistribusikan kepada pemilik atau pengurus, melainkan digunakan untuk mendukung tujuan sosial organisasi tersebut.


    Perbedaan Pajak antara Badan Usaha Berorientasi Laba dan Sosial

    1. Objek Pajak

    a. Badan Usaha Berorientasi Laba. Semua pendapatan yang diperoleh badan usaha berorientasi laba dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Hal ini termasuk penjualan barang, jasa, atau pendapatan lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha.

    b. Badan Usaha Sosial. Pendapatan dari donasi atau sumbangan bukan merupakan objek pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, pendapatan dari kegiatan komersial seperti penjualan tiket acara atau hasil investasi yayasan dapat dikenakan pajak.

    2. Tarif Pajak

    a. Badan Usaha Berorientasi Laba. Tarif pajak penghasilan badan usaha berorientasi laba ditetapkan sebesar 22% (2024), sesuai dengan UU Pajak Penghasilan. Untuk UMKM, tarif khusus sebesar 0,5% dari omzet diberlakukan sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

    b. Badan Usaha Sosial. Jika yayasan atau perkumpulan memperoleh pendapatan dari kegiatan komersial, tarif pajak yang dikenakan sama seperti badan usaha berorientasi laba. Namun, ada pembebasan pajak untuk pendapatan yang murni berasal dari kegiatan sosial, seperti donasi atau hibah.

    3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    a. Badan Usaha Berorientasi Laba. Badan usaha yang menghasilkan pendapatan dari penjualan barang atau jasa kena pajak diwajibkan memungut PPN sebesar 11%.

    b. Badan Usaha Sosial. Kegiatan yang bersifat sosial atau pelayanan masyarakat tidak dikenakan PPN. Namun, jika yayasan menjalankan usaha komersial, seperti menyewakan properti, maka transaksi tersebut dapat dikenakan PPN.

    4. Pajak atas Penghasilan Pengurus atau Karyawan

    a. Badan Usaha Berorientasi Laba. Penghasilan yang diterima pengurus atau karyawan dari badan usaha berorientasi laba dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

    b. Badan Usaha Sosial. Yayasan yang mempekerjakan karyawan tetap juga wajib memotong dan melaporkan PPh 21 atas gaji karyawan mereka. Namun, pengurus yang tidak menerima gaji atau kompensasi tidak dikenakan pajak.


    Tantangan dalam Penerapan Pajak pada Badan Usaha Sosial

    Badan usaha sosial sering kali menghadapi kesulitan dalam membedakan pendapatan yang bersifat komersial dan sosial. Ketidakjelasan dalam pencatatan keuangan dapat menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci untuk memanfaatkan fasilitas pajak secara maksimal.


    Peran Hive Five dalam Mendukung Legalitas Pajak Anda

    Hive Five memahami pentingnya pengelolaan pajak yang efisien untuk badan usaha, baik yang berorientasi laba maupun sosial. Layanan kami mencakup:

    1. Konsultasi Pajak dan Legalitas. Membantu Anda memahami kewajiban pajak berdasarkan jenis badan usaha Anda.

    2. Pengurusan Izin dan Sertifikasi. Mendukung proses legalitas bisnis Anda, termasuk pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, dan pengurusan NPWP.

    3. Manajemen Keuangan dan Pajak. Menyediakan layanan akuntansi dan perpajakan yang memastikan bisnis Anda tetap patuh pada regulasi yang berlaku.

      Hive Five hadir sebagai solusi terpercaya bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan legalitas dan pajak dengan mudah dan efisien.


      Penutup

      Memahami perbedaan pajak antara badan usaha berorientasi laba dan sosial adalah langkah penting untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan regulasi. Dengan pengelolaan pajak yang tepat, badan usaha dapat meminimalkan risiko hukum dan memaksimalkan manfaat dari fasilitas perpajakan yang tersedia.

      Bersama Hive Five, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis atau kegiatan sosial tanpa harus khawatir dengan kerumitan proses legalitas dan perpajakan. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan usaha Anda!

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?