Hallo sobat Jhontax! Adakah yang kamu tahu tentang perpajakan bagi para atlet? Mereka yang membawa nama bangsa dalam kancah olahraga seringkali memiliki kewajiban perpajakan. Mari kita kupas mengenai perlakuan dan aspek perpajakan yang perlu dipahami oleh para atlet.
Apa itu Atlet?
Atlet bukan hanya pahlawan di arena olahraga, mereka juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Menurut peraturan, penghasilan atlet bisa berasal dari berbagai sumber, seperti pekerjaan bebas, kompetisi, dan honorarium selama masa pelatihan.
Jenis dan Tarif Pajak
Bagi atlet, tarif pajak yang dikenakan berbeda dengan tarif biasa. Mereka dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan menghitung PPh Pasal 25/29 menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Pelaporan SPT Tahunan
Atlet juga berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penghitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Misalnya, seorang atlet basket bernama Zafran dengan penghasilan 400 juta rupiah, yang dihitung menggunakan NPPN 35%.
Contoh Penghitungan Pajak
- Penghasilan Neto: 140.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak: 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: 96.000.000
- PPh Terutang: 8.400.000
- PPh yang dipungut pihak lain: 4.500.000
- Jumlah Pajak yang harus dibayar: 3.900.000 rupiah
Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos setelah atlet membuat kode billing melalui laman pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.
Bagi atlet, kesadaran akan kewajiban perpajakan penting. Mereka tidak hanya menjadi panutan dalam olahraga, tapi juga contoh dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.