Jakarta, 18 Maret 2025 – Wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi kendala dalam pengajuan surat keterangan (suket) PP 55/2022. Penyebabnya adalah belum terbitnya peraturan teknis terkait perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%.
Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini peraturan teknis tersebut belum tersedia, sehingga suket PP 55 belum dapat diterbitkan.
“Sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Alhasil, terdapat kendala saat permintaan surat keterangan PP 55,” tulis Kring Pajak melalui media sosial pada Senin (17/3/2025).
Sebagai informasi, suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh final sebesar 0,5% saat bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. Tanpa suket tersebut, penghasilan wajib pajak UMKM berisiko dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.
Perpanjangan Masa Berlaku PPh Final UMKM
Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema ini selama tujuh tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024.
“Perpanjangan ini khusus untuk yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun. Jadi, diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih dua tahun masih memiliki waktu lima tahun,” jelas Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini tidak termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum Suket PP 55
Suket PP 55 merupakan surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar per tahun sesuai dengan PP 55/2022. Keberadaan suket ini sangat penting agar wajib pajak tetap dapat menikmati tarif PPh final yang lebih rendah.
Tanpa suket PP 55, pemotong pajak berpotensi mengenakan tarif pajak normal, yang tentunya akan membebani wajib pajak UMKM. Oleh karena itu, pelaku UMKM berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis agar permohonan suket tidak terhambat.
Berbagai Isu Pajak Lainnya
Selain isu suket PP 55, terdapat beberapa perkembangan pajak lainnya yang menjadi perhatian publik, antara lain:
1. Relaksasi PPh Pasal 21 untuk Dokter
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta relaksasi PPh Pasal 21 karena saat ini pengenaan pajak masih didasarkan pada penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.
2. Progres Perbaikan Coretax System
DJP mengklaim sistem coretax telah mengalami peningkatan, khususnya dalam login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
3. Target Kepatuhan Pajak 2025
DJP menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak mencapai 81,92% pada tahun 2025 dengan berbagai strategi peningkatan kepatuhan pelaporan pajak.
Pelaku usaha, terutama UMKM, diharapkan terus memantau kebijakan pajak terbaru agar dapat memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah secara optimal.