Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

PMK 4/2025 Berlaku! Ini 8 Perubahan Penting Barang Kiriman

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan aturan baru terkait impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4 Tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan regulasi, serta memberikan berbagai relaksasi bagi barang kiriman, baik dalam skema impor maupun ekspor. Berikut adalah delapan perubahan utama yang diatur dalam PMK 4/2025:

1. Pendefinisian Ulang Barang Kiriman

Barang kiriman kini dikategorikan menjadi dua jenis:

  • Barang hasil perdagangan: Barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
  • Barang kiriman pribadi: Barang yang dikirim kepada individu selain badan usaha.

2. Pengaturan Jangka Waktu Consignment Note (CN)

Jangka waktu penyampaian CN adalah paling lama 1 hari sejak kedatangan barang. Namun, ada pengecualian jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim atau penerima secara lengkap dan benar.

3. Perubahan Aturan Self Assessment

  • Barang kiriman dengan penerima badan usaha tetap dikenakan skema self assessment.
  • Barang kiriman dengan penerima perorangan kini menggunakan official assessment tanpa konsekuensi denda.

4. Perubahan Aturan Bea Masuk Tambahan (BMT)

Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 hingga US$1.500 dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tambahan (BMT), termasuk:

  • Barang kiriman untuk jemaah haji.
  • Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

5. Perubahan Pungutan Bea Masuk untuk Nonkomoditas Tertentu

  • Barang dengan nilai pabean FOB US$3 hingga US$1.500 dikenakan tarif bea masuk 7,5%.
  • Dikecualikan dari pengenaan BMT dan PPh.
  • Tarif PPN mengacu pada peraturan yang berlaku.

6. Simplifikasi Tarif Bea Masuk untuk Komoditas Tertentu

Sebelumnya, terdapat banyak variasi tarif untuk berbagai barang. Kini, barang kiriman dikelompokkan dalam tiga kategori tarif:

  • 0%: Buku ilmu pengetahuan.
  • 15%: Jam tangan, kosmetik, besi/baja.
  • 25%: Tas, produk tekstil, alas kaki, sepeda.

Barang-barang ini tidak dikenakan BMT tetapi tetap terkena PPN dan PPh Pasal 22 dengan tarif flat 5%.

7. Pengaturan Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji

Jemaah haji mendapatkan relaksasi sebagai berikut:

  • Bebas bea masuk.
  • Dikecualikan dari BMT.
  • Tidak dikenakan PPN dan PPh.
  • Batasan nilai pabean FOB US$1.500 per pengiriman, maksimal 2 kali pengiriman.

8. Pengaturan Barang Kiriman Hadiah Perlombaan/Penghargaan Internasional

  • Bebas bea masuk, dikecualikan dari BMT, tidak dikenakan PPN dan PPh.
  • Batasan jumlah:
    • 1 buah untuk barang dekoratif seperti medali, trofi, atau lencana.
    • 1 buah hadiah lainnya.
  • Kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian tidak mendapatkan relaksasi ini.

Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Selain impor, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan ekspor barang kiriman:

  • Barang kiriman dengan berat di bawah 30 kg cukup menggunakan Consignment Note (CN).
  • Barang kiriman dengan berat lebih dari 30 kg harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
  • Penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor.
  • Kemudahan rekonsiliasi ekspor melalui dokumen PKBK.

Kesimpulan

PMK 4/2025 membawa berbagai perubahan signifikan dalam ketentuan impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan fasilitas fiskal yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, pelaku bisnis dapat mengoptimalkan strategi logistik mereka agar lebih hemat dan efisien.

Jika Anda ingin memahami lebih lanjut tentang aturan ini atau butuh konsultasi terkait pajak dan kepabeanan, jangan ragu untuk menghubungi layanan konsultasi DJBC atau penasihat pajak terpercaya!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?