Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Siap-Siap! Beban PPh 21 Pegawai Bisa Naik karena THR

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Pegawai yang menerima tunjangan hari raya (THR) harus bersiap dengan potensi kenaikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini terjadi karena penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21 mengakibatkan pajak yang dipotong lebih tinggi ketika penghasilan pegawai bertambah signifikan dalam satu masa pajak.

“Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP … dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan pensiunan dalam 1 masa pajak,” sebagaimana tercantum dalam PMK 168/2023.

Bagaimana Pengaruh THR terhadap PPh 21?

Menurut PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 menggunakan TER, yang berarti semakin tinggi penghasilan dalam satu bulan, semakin besar tarif efektif yang dikenakan. Ini berlaku baik untuk penghasilan yang bersifat teratur (gaji dan tunjangan tetap) maupun tidak teratur (THR, bonus, dan insentif lainnya).

Sebagai contoh, seorang pegawai bernama Tuan X menerima gaji bulanan Rp10 juta. Berdasarkan tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023, pemotongan PPh 21 yang dikenakan adalah 2% atau Rp200.000. Namun, ketika Tuan X menerima THR di bulan Maret sehingga total penghasilannya naik menjadi Rp20 juta, tarif efektif yang dikenakan naik menjadi 9%. Akibatnya, pemotongan PPh 21 meningkat drastis menjadi Rp1,8 juta.

Apakah Ada Penyesuaian di Akhir Tahun?

Meskipun beban pajak terasa lebih tinggi pada bulan pegawai menerima THR, pemotongan pajak ini akan dikoreksi kembali pada Desember. “Jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak,” sebagaimana dijelaskan dalam PMK 168/2023.

Jika ternyata jumlah PPh 21 yang dipotong pada Januari hingga November melebihi total kewajiban pajak tahunan, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Apa yang Harus Dilakukan Pegawai?

Pegawai sebaiknya memahami skema pemotongan pajak ini agar tidak kaget dengan lonjakan PPh 21 saat menerima THR. Jika merasa pajak yang dipotong terlalu besar, pegawai bisa mengevaluasi apakah ada kemungkinan restitusi atau pengembalian kelebihan potongan di akhir tahun.

Dengan pemahaman yang baik, pegawai bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mempersiapkan pengeluaran saat menerima penghasilan tambahan seperti THR dan bonus.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?