Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

PPN 12% Batal Berlaku di 2025? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat

Pengantar

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memunculkan perdebatan yang cukup hangat di masyarakat. Ketentuan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal negara. Namun, pernyataan terbaru dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan penundaan kebijakan ini. Apa tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait isu tersebut? Mari kita simak pembahasannya.

Dasar Hukum

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pasal 7, diatur bahwa kenaikan tarif tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara demi menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pendapat Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan final dari pemerintah terkait implementasi kebijakan ini. Juru Bicara DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan yang diberikan. Hal ini menyiratkan bahwa meskipun keputusan hukum sudah jelas, pemerintah tetap membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial terkini.

Pandangan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap kukuh pada implementasi PPN 12% sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya kenaikan tarif ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fiskal, khususnya dalam menghadapi krisis finansial global. Selain itu, penerimaan tambahan dari kenaikan PPN akan digunakan sebagai “bantalan” untuk menopang program-program prioritas pemerintah.

Isu Penundaan Kenaikan PPN

Pernyataan berbeda datang dari Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyebut kemungkinan besar penerapan kenaikan PPN akan ditunda. Alasan utama yang dikemukakan adalah untuk memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat sebelum kebijakan ini diterapkan. Bantuan tersebut, menurut Luhut, tidak berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melainkan subsidi pada sektor energi seperti listrik.

Luhut juga menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat menengah ke bawah tidak terdampak berat akibat kenaikan ini. Oleh karena itu, rancangan anggaran untuk subsidi sudah disiapkan dalam APBN 2025.

Pro dan Kontra Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12% memiliki dampak signifikan, baik positif maupun negatif. Berikut adalah beberapa pandangan yang muncul:

Pro:

a. Peningkatan Penerimaan Negara:

Tarif PPN yang lebih tinggi diharapkan mampu menambah pemasukan negara hingga puluhan triliun rupiah, yang akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan.

b. Stabilitas Fiskal:

Dengan bertambahnya pendapatan negara, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ancaman krisis global.

    Kontra:

    a. Dampak Inflasi:

    Tarif PPN yang lebih tinggi dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat.

    b. Beban pada Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah:

    Masyarakat berpenghasilan rendah dikhawatirkan akan mengalami penurunan daya beli yang signifikan.

    Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

    Masyarakat, khususnya pelaku usaha, perlu mempersiapkan diri terhadap kemungkinan implementasi PPN 12% ini. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

    a. Evaluasi Struktur Harga: Pastikan harga barang atau jasa sudah memperhitungkan kenaikan PPN agar tidak merugikan konsumen maupun bisnis Anda.

    b. Manfaatkan Insentif Pajak: Pelajari kebijakan pemerintah terkait stimulus yang dirancang untuk mengurangi dampak kenaikan ini.

    c. Konsultasi Pajak: Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, Jhontax siap membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

    Penutup

    PPN 12% merupakan kebijakan strategis dengan dampak luas bagi masyarakat dan perekonomian negara. Meskipun rencana kenaikan ini sudah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat kecil dan memastikan implementasi berjalan lancar. Apapun keputusan finalnya, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan terkini dan memanfaatkan layanan profesional seperti Jhontax untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda tetap terkelola dengan baik.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?