Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Prosedur Mengajukan Keberatan atas Tagihan Pajak

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan

Pengantar

Dalam dunia perpajakan, wajib pajak mungkin menghadapi situasi di mana merasa tidak setuju dengan jumlah pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur mengajukan keberatan atas tagihan pajak, termasuk persyaratan dan tips praktis agar proses berjalan lancar.


Dasar Hukum

Prosedur keberatan pajak diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

    Dasar hukum ini memastikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa ada ketidaksesuaian dalam penetapan pajak.


    Apa Itu Keberatan Pajak?

    Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan protes terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh DJP. Keberatan ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan surat tersebut.


    Surat Tagihan Pajak yang Dapat Diajukan Keberatan

    Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen berikut:

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
    4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
    5. Surat Tagihan Pajak (STP)

    Persyaratan Pengajuan Keberatan Pajak

    1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

    Keberatan harus diajukan melalui Surat Keberatan yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa hukumnya.

    2. Menyertakan alasan yang jelas

    Wajib pajak harus menyebutkan alasan mengapa tidak setuju dengan penetapan pajak dalam dokumen tersebut.

    3. Dilampiri dokumen pendukung

    Sertakan dokumen pendukung seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, atau dokumen relevan lainnya.

    4. Mengajukan dalam batas waktu

    Keberatan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKP atau STP, kecuali jika ada alasan khusus yang diterima DJP.

    5. Melunasi jumlah pajak yang tidak disengketakan

    Wajib pajak harus melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak dipermasalahkan dalam keberatan.


      Prosedur Mengajukan Keberatan Pajak

      1. Persiapkan Surat Keberatan

      Surat ini harus memuat:

      • Identitas wajib pajak (nama, NPWP, alamat).
      • Jenis dokumen yang dipermasalahkan (misalnya SKPKB).
      • Alasan keberatan disertai perhitungan alternatif.

      2. Lampirkan Dokumen Pendukung

      Lampirkan bukti-bukti yang mendukung argumen keberatan Anda, seperti bukti pembayaran, kontrak, atau dokumen lainnya.

      3. Ajukan ke KPP

      Serahkan Surat Keberatan beserta dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKP atau STP. Pastikan Anda mendapatkan bukti penerimaan berkas.

      4. Tunggu Proses Pemeriksaan

      DJP memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk memutuskan keberatan Anda. Selama proses ini, DJP akan memeriksa dokumen dan data yang diserahkan.

      5. Terima Keputusan Keberatan

      Hasil keputusan keberatan akan diterbitkan dalam bentuk surat yang menyetujui, menolak, atau mengurangi jumlah pajak yang ditetapkan sebelumnya.


        Tips Agar Pengajuan Keberatan Sukses

        1. Konsultasikan dengan Ahli Pajak. Menggunakan jasa konsultan pajak dapat membantu Anda menyusun argumen yang kuat.

        2. Persiapkan Dokumen dengan Rapi. Pastikan dokumen yang dilampirkan relevan dan mendukung argumen Anda.

        3. Ajukan Tepat Waktu. Jangan melewati batas waktu 3 bulan untuk menghindari penolakan otomatis.

        4. Pahami Dasar Hukum. Pastikan argumen Anda merujuk pada peraturan yang berlaku untuk memperkuat posisi Anda.


          Apa yang Harus Dilakukan Jika Keberatan Ditolak?

          Jika keberatan ditolak atau tidak memuaskan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan.


          Penutup

          Mengajukan keberatan pajak adalah hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk memastikan keadilan dalam proses perpajakan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan argumen yang kuat, Anda dapat meningkatkan peluang keberhasilan pengajuan keberatan. Jika Anda memerlukan bantuan profesional dalam proses ini, Hive Five siap membantu Anda menangani masalah perpajakan dengan solusi yang terpercaya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

          Tags :
          Share This :

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Recent Posts

          Have Any Question?