Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Proses Pemeriksaan Pajak dan Batasan Waktu Berdasarkan PMK-15 Tahun 2025

Jenis Pajak yang Dikenai Opsen

Pemeriksaan pajak merupakan proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 yang memberikan pedoman jelas mengenai tahapan pemeriksaan pajak dan batasan waktu yang berlaku. Bagi WP yang sedang atau akan menghadapi pemeriksaan pajak, pemahaman yang mendalam mengenai tahapan serta batas waktu ini sangat penting untuk memastikan proses berjalan dengan lancar.

PMK-15 Tahun 2025

Artikel ini memberikan penjelasan rinci mengenai proses pemeriksaan pajak mulai dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) hingga akhir pemeriksaan. Artikel ini juga memberikan informasi tentang batasan waktu yang harus diperhatikan oleh WP, agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat merugikan.

1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2)

Pemeriksaan pajak dimulai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) oleh pihak pemeriksa. Surat ini disampaikan kepada WP sebagai pemberitahuan resmi bahwa pemeriksaan akan dimulai. Surat ini merupakan langkah pertama yang penting karena menandakan bahwa DJP mulai melakukan verifikasi terhadap kewajiban perpajakan WP.

Hal yang perlu diperhatikan:

a. Surat pemberitahuan ini memberikan informasi mengenai periode pemeriksaan yang akan dilakukan dan hak serta kewajiban WP selama proses berlangsung.

b. WP harus memberikan perhatian penuh pada tanggal penerimaan surat ini karena batas waktu selanjutnya sangat bergantung pada adanya tindakan setelah penerimaan surat ini.

2. Pertemuan Awal dengan Wajib Pajak (WP)

Setelah surat pemberitahuan diterima, langkah berikutnya adalah pertemuan awal antara pemeriksa dan WP. Pada pertemuan ini, pemeriksa akan menjelaskan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban WP yang bersangkutan. Pertemuan awal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dengan jelas proses yang akan berjalan.

Hal yang perlu diperhatikan:

a. Pemeriksa akan memberikan penjelasan terkait hak WP untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan atas temuan yang mungkin muncul selama pemeriksaan.

b. WP juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memastikan pemahaman mereka terkait dokumen dan proses pemeriksaan.

3. Peminjaman Dokumen

WP wajib menyerahkan dokumen yang diminta oleh pemeriksa dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu maksimal 1 bulan setelah menerima surat permintaan. Dokumen yang diminta bisa berupa buku, catatan, atau data yang relevan dengan kewajiban perpajakan WP.

Batasan waktu dan prosedur:

a. Jika WP tidak dapat memenuhi permintaan dalam waktu yang telah ditentukan, akan ada peringatan bertahap Peringatan pertama diberikan 2 minggu setelah surat permintaan diterima. Peringatan kedua diberikan 3 minggu setelah surat permintaan diterima.

b. Jika dokumen yang diserahkan berupa salinan, WP harus menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen aslinya.

4. Pemeriksaan Terfokus (Jika Berlaku)

Pada tahap ini, pemeriksa akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada WP mengenai pos atau aspek yang akan diperiksa secara lebih mendalam. Pemeriksa juga akan memberikan update tertulis apabila ada perubahan dalam pos pemeriksaan yang dilakukan.

Hal yang perlu diperhatikan:

a. Pemeriksaan terfokus umumnya dilakukan jika ditemukan indikasi tertentu yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

b. WP harus siap dengan dokumen tambahan atau klarifikasi jika diminta oleh pemeriksa.

5. Pembahasan Temuan Sementara

Setelah pemeriksaan berlangsung, jika ditemukan temuan sementara, pembahasan temuan sementara akan dilakukan antara WP dan pemeriksa. Pembahasan ini dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum pemeriksaan berakhir.

Hal yang perlu diperhatikan:

a. WP diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau bukti tambahan terkait temuan sementara yang ditemukan oleh pemeriksa.

b. WP perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk mengklarifikasi temuan dan menghindari potensi masalah.

6. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Setelah temuan sementara dibahas, pemeriksa akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan. WP diberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap SPHP ini.

Batasan waktu:

a. WP wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 5 hari kerja setelah menerima SPHP.

b. Jika WP tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan dianggap disetujui oleh WP.

7. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Setelah WP memberikan tanggapan atau setelah masa tanggapan habis, pembahasan akhir akan dilakukan. Pemeriksa mengundang WP untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada WP untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hal yang perlu diperhatikan:

a. Undangan pembahasan akhir akan dikirim paling lambat 3 hari kerja setelah WP memberikan tanggapan atau masa tanggapan habis.

b. Jika ada perbedaan pendapat, WP dapat mengajukan pembahasan kepada Tim Quality Assurance (QA).

8. Tim Quality Assurance (QA)

Jika WP merasa hasil pemeriksaan tidak sesuai, WP dapat mengajukan permohonan pembahasan kepada Tim Quality Assurance (QA). Permohonan ini harus diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah risalah pembahasan akhir ditandatangani.

Hal yang perlu diperhatikan:

a. Tim QA akan memberikan evaluasi dan memberikan keputusan atas perbedaan pendapat yang ada.

b. Pembahasan QA akan memperhatikan semua dokumen yang telah diserahkan oleh WP serta hasil pemeriksaan yang ada.

9. Pelaporan Pemeriksaan

Setelah melalui berbagai tahap pembahasan dan klarifikasi, pemeriksa akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP ini merupakan dasar untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Hal yang perlu diperhatikan:

a. LHP akan menjadi acuan bagi DJP dalam menentukan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh WP.

b. WP akan menerima SKP sebagai keputusan final terkait kewajiban pajak yang harus dibayar.

Jangka Waktu Pemeriksaan Berdasarkan Jenisnya

Berdasarkan PMK-15 Tahun 2025, waktu pemeriksaan pajak dibagi menjadi beberapa kategori yang memiliki batasan waktu berbeda-beda, tergantung jenis pemeriksaannya:

1. Pemeriksaan Uji Kepatuhan:

a. Pembahasan Akhir & Pelaporan: Maksimal 30 hari kerja dari SPHP hingga LHP.

2. Pemeriksaan Spesifik (Terbatas)

a. Pengujian: Maksimal 10 hari kerja.

b. Pembahasan Akhir & Pelaporan: Maksimal 10 hari kerja.

3. Pemeriksaan untuk Tujuan Lain:

a. Maksimal 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga LHP diterbitkan.

Baca Juga : Pentingnya Pemahaman PMK-15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak

Kesimpulan

Proses pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK-15 Tahun 2025 memiliki batasan waktu yang sangat ketat. Oleh karena itu, WP harus selalu mematuhi tenggat waktu yang diberikan serta memberikan tanggapan atau klarifikasi tepat waktu. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban atau memberikan tanggapan dapat mengakibatkan sanksi atau ketidaknyamanan dalam proses pemeriksaan.

Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan menghindari masalah hukum, WP disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak yang berpengalaman. Jhontax siap membantu Anda mengelola urusan pajak dan perizinan secara profesional, memastikan Anda menjalankan kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?