Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa konsumsi makanan dan minuman di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tarifnya mencapai 12%. Sebagai gantinya, pajak yang dikenakan di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada 8 Januari 2025, “Makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.”
Dasar Hukum Pajak Restoran
Pengenaan pajak di restoran diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 4A ayat (2) menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha jasa boga atau katering, baik untuk dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 58 mengatur bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan penyedia jasa katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pasal 57 menetapkan bahwa dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang atau jasa tertentu. Jika tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis di wilayah tersebut.
Berapa Tarif Pajak Restoran?
Menurut Pasal 58 Undang-Undang HKPD, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif ini dapat berbeda-beda antar daerah karena setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan tarif pajaknya sendiri.
Sebagai contoh, sebuah restoran di Jakarta dapat dikenakan tarif pajak restoran sebesar 10%, sementara di daerah lain seperti Surabaya atau Yogyakarta mungkin menetapkan tarif yang lebih rendah. Penting bagi konsumen untuk memahami bahwa tarif ini langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan dan layanan publik di wilayah tersebut.
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?
PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas:
1. Penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
2. Barang dan jasa tertentu yang mencakup:
a. Makanan dan/atau minuman.
b. Tenaga listrik.
c. Jasa perhotelan.
d. Jasa parkir.
e. Jasa kesenian dan hiburan.
Tarif pajak untuk setiap objek PBJT dapat bervariasi tergantung pada ketentuan daerah setempat.
Apa Saja Objek Pajak Restoran?
Objek pajak restoran meliputi seluruh makanan dan minuman yang disajikan oleh:
a. Hotel,
b. Restoran,
c. Rumah makan,
d. Warung,
e. Katering, baik untuk konsumsi di tempat maupun untuk dibawa pulang (takeaway).
Namun, ada beberapa pengecualian, seperti makanan dan minuman yang dijual di toko swalayan, minimarket, atau supermarket yang tidak dilengkapi dengan fasilitas makan di tempat. Produk-produk ini tetap dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi biasa.
Kenapa Pajak Restoran Tidak Dikenakan PPN?
Pajak restoran tidak dikenakan PPN karena secara hukum, makanan dan minuman yang dijual di restoran telah menjadi objek pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dari sektor ini. Dengan demikian, pajak restoran masuk langsung ke kas daerah dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan di tingkat lokal.
Sebaliknya, PPN merupakan pajak pusat yang dikenakan pada penyerahan barang dan jasa kena pajak secara umum. Oleh karena itu, pemisahan antara pajak pusat (PPN) dan pajak daerah (pajak restoran) bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan memberikan kejelasan dalam pengelolaan pajak.
Manfaat Pajak Restoran bagi Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak restoran menjadi salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di tingkat lokal.
2. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dana yang terkumpul dari pajak restoran dapat digunakan untuk program sosial, pendidikan, dan kesehatan.
3. Pemeliharaan Fasilitas Publik: Pajak ini juga membantu dalam pemeliharaan fasilitas publik seperti jalan, taman, dan sarana umum lainnya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah semua restoran dikenakan pajak daerah?
Ya, seluruh restoran yang menjual makanan dan minuman kepada konsumen dikenakan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahnya.
2. Apakah pajak restoran termasuk dalam harga makanan?
Biasanya, pajak restoran dicantumkan secara terpisah dalam struk pembayaran. Namun, beberapa restoran dapat memasukkannya langsung dalam harga makanan.
3. Bagaimana jika restoran tidak memungut pajak daerah?
Restoran yang tidak memungut pajak daerah dapat dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
4. Apa perbedaan pajak restoran dan PPN?
Pajak restoran adalah pajak daerah, sementara PPN adalah pajak pusat. Pajak restoran hanya berlaku untuk makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, sedangkan PPN berlaku untuk barang dan jasa kena pajak secara umum.
5. Apakah katering juga dikenakan pajak restoran?
Ya, usaha jasa boga atau katering termasuk dalam objek pajak restoran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HKPD.
Dengan memahami aturan pajak restoran, konsumen dan pelaku usaha dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai pajak restoran dan aturan terkait dapat diperoleh melalui layanan Hive Five yang siap membantu Anda mengurus perizinan usaha dan memahami pajak secara menyeluruh.