Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Sabar L. Tobing Sampaikan Masukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Terkait Peraturan Perpajakan dan Sengketa Pajak

Jakarta, 12 Febuari 2025 – Sabar L. Tobing, SE., MM., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP., seorang pakar perpajakan terkemuka di Indonesia, menyampaikan masukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait perlunya regulasi perpajakan yang lebih spesifik untuk mengurangi sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Masukan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Sabar L. Tobing menyoroti tingginya angka sengketa perpajakan yang sering kali berujung pada proses keberatan dan bahkan hingga pengadilan. Salah satu faktor utama yang memicu sengketa ini adalah ketidakjelasan dalam pembebanan biaya yang dapat dikurangkan dalam laporan pajak.

“Peraturan Menteri Keuangan yang ada saat ini masih bersifat sangat umum dan belum secara spesifik mengatur pembebanan biaya berdasarkan sektor usaha tertentu. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan sering kali berujung pada sengketa dengan fiskus,” ujar Sabar L. Tobing.

Menurutnya, solusi yang dapat diterapkan adalah dengan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih spesifik untuk berbagai sektor usaha yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara, seperti sektor pertambangan, konstruksi, dan jasa lainnya. Sebagai contoh, sektor pertambangan batu bara di berbagai wilayah memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, sehingga memerlukan regulasi yang lebih rinci dan disesuaikan dengan kebutuhan industri tersebut.

“Jika ada PMK khusus untuk sektor tertentu, misalnya tambang batu bara, maka seluruh pengusaha dalam sektor tersebut akan memiliki acuan yang jelas mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam laporan pajak mereka. Dengan demikian, pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara lebih transparan dan adil, mengurangi potensi sengketa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sabar L. Tobing mengusulkan agar Kementerian Keuangan bekerja sama dengan asosiasi industri dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan melibatkan asosiasi, aturan yang dibuat akan lebih mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi 10 hingga 15 sektor usaha dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak. Selanjutnya, Kementerian Keuangan dapat menyusun PMK yang spesifik untuk masing-masing sektor tersebut dengan melibatkan pelaku usaha dan asosiasi terkait. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi wajib pajak dan fiskus,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, diharapkan jumlah sengketa perpajakan dapat diminimalkan, sehingga efisiensi dalam administrasi perpajakan dapat meningkat. Selain itu, kepastian hukum yang lebih baik juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Sabar L. Tobing berharap agar masukan ini dapat dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menjadi dasar dalam perbaikan regulasi perpajakan di masa mendatang. Dengan adanya kebijakan yang lebih spesifik dan transparan, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara secara berkelanjutan.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?