Pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia semakin modern dengan penggunaan sistem elektronik, khususnya dalam hal pengajuan sertifikat elektronik (sertel) yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sertifikat elektronik adalah bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen pajak dalam dunia digital. Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan ini telah mengintegrasikan teknologi dengan tujuan mempermudah dan mempercepat berbagai proses administratif, termasuk pengajuan sertifikat elektronik melalui platform Coretax.
Namun, muncul sebuah pertanyaan yang cukup relevan terkait hal ini: apa yang terjadi jika wajib pajak (WP) yang merupakan pemilik usaha meninggal dunia? Siapa yang berhak mengajukan sertifikat digital dalam kasus tersebut? Pertanyaan ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat, dan untuk menjawabnya, Kring Pajak baru-baru ini memberikan penjelasan kepada publik melalui media sosial. Menurut Kring Pajak, pengajuan sertifikat digital oleh wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama almarhum.
Namun, meskipun pengajuan sertifikat elektronik tidak dapat dilakukan oleh pihak yang bukan wajib pajak itu sendiri, terdapat langkah-langkah yang perlu diambil oleh ahli waris atau keluarga dari mendiang untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah-langkah yang Harus Diambil oleh Ahli Waris
Bagi ahli waris atau keluarga yang mewarisi usaha dari wajib pajak yang telah meninggal dunia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kelancaran kewajiban perpajakan yang masih berlaku. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama mendiang kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan yang terkait dengan wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak berlanjut.
Namun, jika usaha yang dijalankan oleh mendiang masih terus berjalan, kewajiban perpajakan tersebut akan dilanjutkan oleh ahli waris yang menggantikan posisi mendiang dalam hal perpajakan. Artinya, meskipun wajib pajak sudah meninggal dunia, usaha yang ditinggalkan masih berpotensi dikenakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh ahli waris yang mewarisi usaha tersebut.
Setelah penghapusan NPWP atas nama mendiang, ahli waris yang mewarisi usaha dapat mengajukan sertifikat digital atau sertel melalui akun Coretax yang mereka miliki. Proses ini memungkinkan ahli waris untuk melanjutkan kewajiban perpajakan yang ada tanpa harus terhambat oleh status meninggalnya wajib pajak asli.
Pengajuan Sertifikat Digital oleh Ahli Waris
Sebagai tambahan, ahli waris yang telah melanjutkan usaha yang diwariskan oleh mendiang wajib pajak, dapat mengajukan sertifikat elektronik menggunakan akun Coretax milik mereka sendiri. Dalam hal ini, pengajuan sertifikat digital tidak perlu dilakukan atas nama mendiang, melainkan atas nama ahli waris tersebut. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, pengajuan sertifikat digital dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang dapat bersifat tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, tergantung pada jenis dokumen yang akan ditandatangani.
Pemahaman Mengenai Tanda Tangan Elektronik
Dalam konteks ini, perlu dipahami perbedaan antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang keduanya diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024.
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tanda tangan ini digunakan untuk memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani adalah sah dan diakui dalam ranah hukum, khususnya di bidang perpajakan.
2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Sebaliknya, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dibuat menggunakan kode otorisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat aktivasi akun pajak. Meskipun tanda tangan ini tidak memiliki sertifikasi formal seperti tanda tangan elektronik tersertifikasi, namun tetap memiliki kekuatan hukum untuk dokumen-dokumen yang tidak memerlukan sertifikasi.
Proses Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh Ahli Waris
Proses pengajuan sertifikat elektronik bagi ahli waris yang mewarisi usaha mendiang cukup sederhana. Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti oleh ahli waris:
1. Pengajuan Penghapusan NPWP
Langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak yang telah meninggal. Ini dilakukan dengan menghubungi KPP dan menyertakan bukti kematian, serta dokumen terkait yang menunjukkan bahwa ahli waris berhak melanjutkan usaha tersebut.
2. Pengajuan Sertifikat Elektronik
Setelah NPWP mendiang dihapus, ahli waris yang akan melanjutkan usaha tersebut dapat mengajukan sertifikat elektronik menggunakan akun Coretax yang terdaftar atas nama mereka sendiri. Pada tahap ini, ahli waris harus memastikan bahwa data yang terdaftar di sistem perpajakan sudah diperbarui sesuai dengan perubahan status kepemilikan usaha.
3. Penyelesaian Kewajiban Perpajakan
Setelah sertifikat elektronik berhasil diterbitkan, ahli waris bertanggung jawab untuk melanjutkan semua kewajiban perpajakan yang masih berlaku terkait usaha yang diwariskan. Ini mencakup pelaporan dan pembayaran pajak yang berkaitan dengan usaha yang masih berjalan.
Pentingnya Pengelolaan Kewajiban Perpajakan dengan Baik
Bagi ahli waris, sangat penting untuk menjaga kelancaran pengelolaan kewajiban perpajakan atas nama mendiang, terutama jika usaha yang ditinggalkan masih beroperasi. Kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi dengan benar dapat berakibat pada denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, pengajuan sertifikat digital yang benar dan tepat waktu sangat penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penting bagi ahli waris untuk memahami prosedur yang harus ditempuh ketika wajib pajak yang memiliki usaha meninggal dunia. Sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan melalui sistem Coretax memainkan peran vital dalam kelancaran administrasi perpajakan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP, ahli waris dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan usaha yang diwariskan dapat terus dipenuhi tanpa terhambat oleh status kematian pemilik usaha sebelumnya. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengelolaan kewajiban perpajakan, Jhontax siap memberikan konsultasi pajak untuk memastikan segala kewajiban perpajakan Anda berjalan dengan lancar.
Jhontax – Jasa Konsultan Pajak Terpercaya