Memasuki bulan Februari, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan Kode Lapangan Usaha (KLU) pegawai tetap mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jenis 1770 SS/S. Pengisian SPT Tahunan ini dilakukan berdasarkan data yang tercantum pada Bukti Potong 1721-A1/A2. Bukti Potong ini adalah dokumen pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap sepanjang tahun pajak terkait.
Apa Itu Bukti Potong 1721-A1/A2?
Bukti Potong 1721-A1/A2 dibuat oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja, pada masa pajak terakhir, tepatnya saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember adalah 20 Januari tahun berikutnya. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib menyerahkan Bukti Potong ini kepada pegawai tetap agar dapat digunakan dalam pengisian SPT Tahunan 1770 SS/S yang batas akhirnya adalah 31 Maret.
Sejak 1 Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dengan metode ini, dasar pengenaan pajak dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang terbagi menjadi tiga kategori sesuai status pihak yang dipotong pajak. Dalam metode ini, penghasilan bruto menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga setiap masa pajaknya tetap dikenakan pemotongan pajak, meskipun penghasilan pegawai masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Seluruh penghasilan neto pegawai selama satu tahun akan dihitung pajak terutangnya dalam Bukti Potong 1721-A1/A2. Perhitungan PPh Pasal 21 dalam bukti potong ini didasarkan pada penghasilan neto tahunan setelah dikurangi pengurang penghasilan (PTKP dan biaya jabatan) dan dikalikan tarif pajak. Hal ini akan menghasilkan nilai PPh terutang yang sebenarnya atas penghasilan yang diterima pegawai dan biasanya menjadikan Bukti Potong 1721-A1/A2 berstatus lebih potong.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 SS/S dengan Bukti Potong Lebih Potong
WP OP dengan penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja biasanya akan memiliki status Nihil pada pelaporan SPT Tahunan PPh OP-nya. Oleh karena itu, meskipun Bukti Potong 1721-A1/A2 berstatus lebih potong, WP tetap harus memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 1770 SS/S tetap berstatus Nihil.
Langkah-Langkah Pelaporan
1. Mengisi Lampiran I bagian C
Isi jumlah PPh yang dipotong pihak lain/pemerintah dengan nilai PPh terutang dalam Bukti Potong 1721-A1/A2 di angka 21.
2. Mengisi Lampiran II bagian D
Input daftar susunan keluarga sesuai status PTKP yang tertera dalam Bukti Potong 1721-A1/A2.
3. Memastikan Status SPT Nihil
Untuk jenis SPT Tahunan PPh OP 1770 SS, jika penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun, status SPT Tahunannya biasanya tetap Nihil.
Pengembalian Pajak atas Kelebihan Potongan PPh Pasal 21
Setiap kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dalam Bukti Potong 1721-A1/A2 wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai. Hal ini karena setiap Bukti Potong 1721-A1/A2 dengan status lebih potong telah dilaporkan pemotong pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan status lebih bayar.
Dalam kondisi ini, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat:
a. Mengkompensasikan kelebihan bayar untuk pelunasan pajak terutang masa berikutnya.
b. Mengajukan pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sebaliknya, WP yang memiliki Bukti Potong 1721-A1/A2 dengan status lebih potong dapat meminta kembali kelebihan pemotongan pajaknya kepada pemberi kerja dan melaporkannya sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh OP hingga status SPT-nya Nihil.
Ketentuan Pelaporan SPT yang Benar
Setiap pelaporan SPT dianggap sah apabila telah benar, lengkap, dan jelas. Untuk memastikan keakuratan penghitungan PPh terutang, WP harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Gunakan data penghasilan bruto atau neto sesuai Bukti Potong 1721-A1/A2.
2. Input PTKP dengan daftar anggota keluarga yang sesuai statusnya.
3. Isi data harta dan kewajiban/utang berdasarkan kondisi akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Batas Waktu dan Platform Pelaporan
Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770 SS/S Tahun Pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025 melalui akun DJP Online menggunakan menu e-Filing.
Dengan melaporkan Bukti Potong yang diberikan oleh pemotong pajak dalam SPT Tahunan PPh OP 1770 SS/S, WP turut membantu DJP dalam mengawasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan pelaporan dan pengawasan.
Kesimpulan
Bagi pegawai tetap yang memiliki Bukti Potong 1721-A1/A2 dengan status lebih potong, langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tetap berstatus Nihil. Jika terdapat kelebihan pemotongan pajak, WP berhak mengajukan pengembalian kepada pemberi kerja. Pastikan juga semua data dalam SPT diisi dengan benar dan lengkap sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat terjaga dan kontribusi terhadap pembangunan negara tetap berjalan dengan baik.