Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tahun 2025 Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu terobosan penting yang akan mulai diberlakukan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Pelaporan tersebut, yang akan dilakukan pada tahun 2026, akan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau dikenal sebagai Coretax. Hal ini menandai perubahan besar, di mana penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) tidak lagi diperlukan.

Pelaporan SPT dengan Coretax

Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan oleh DJP, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui platform baru, yaitu Coretax DJP, yang dapat diakses di coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak lagi menggunakan situs djponline.pajak.go.id seperti sebelumnya.

Perubahan ini juga menghilangkan kebutuhan akan EFIN dalam pengaturan ulang kata sandi (password). Sebagaimana dijelaskan dalam unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri pada Senin, 20 Januari 2025, sistem baru ini diharapkan mampu memberikan pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka.

“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” demikian pernyataan DJP.

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 Masih dengan Sistem Lama

Namun, perlu dicatat bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang dilakukan pada tahun 2025 masih menggunakan sistem lama. Dalam hal ini, wajib pajak yang lupa kata sandi tetap memerlukan EFIN untuk melakukan pengaturan ulang. Wajib pajak yang mengalami kendala tersebut dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP di [email protected] dengan subjek ‘LUPA EFIN’.

Berikut adalah informasi yang harus disertakan dalam email permohonan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Nama wajib pajak.

3. Alamat terdaftar.

4. Email terdaftar.

5. Nomor telepon terdaftar.

6. Pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik hak atas informasi yang diminta.

Contoh format pernyataan:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Keuntungan Penggunaan Coretax

Implementasi Coretax membawa sejumlah manfaat, di antaranya:

1. Sistem yang Lebih Terintegrasi: Coretax mengintegrasikan berbagai fitur perpajakan dalam satu platform, sehingga mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

2. Keamanan yang Lebih Tinggi: Dengan menghilangkan kebutuhan EFIN, risiko kebocoran data akibat penyalahgunaan EFIN dapat diminimalisasi.

3. Kemudahan Penggunaan: Antarmuka Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih user-friendly, terutama bagi wajib pajak yang tidak terbiasa dengan teknologi.

4. Akses yang Lebih Cepat: Dengan sistem yang terpusat, proses pelaporan dan pengolahan data menjadi lebih efisien.

Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Agar transisi ke sistem baru berjalan lancar, wajib pajak diharapkan untuk:

1. Memastikan Data Terkini: Perbarui informasi NPWP, email, dan nomor telepon terdaftar melalui KPP atau layanan daring DJP.

2. Memahami Panduan Coretax: Pelajari cara penggunaan Coretax melalui tutorial yang disediakan oleh DJP, baik melalui laman resmi maupun media sosial.

3. Mengantisipasi Perubahan Teknologi: Pastikan perangkat yang digunakan mendukung akses ke Coretax, termasuk browser yang kompatibel.

    Bantuan dan Layanan

    Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan beberapa saluran resmi:

    1. Kring Pajak di nomor 1500200.

    2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

    3. Media Sosial Resmi DJP:

    Instagram: @ditjenpajakri

    Twitter: @DitjenPajakRI

      Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak seperti Jhontax untuk memastikan seluruh proses perpajakan Anda berjalan dengan lancar. Jhontax hadir untuk membantu wajib pajak individu maupun badan usaha dalam memahami perubahan sistem, menghitung kewajiban pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

      Penutup

      Dengan diberlakukannya Coretax, DJP berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak di seluruh Indonesia. Perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultan pajak terpercaya seperti Jhontax agar transisi Anda ke sistem baru ini berjalan mulus.

      Jhontax – Solusi Perpajakan Anda!

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?