Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Semakin tinggi tax ratio, semakin besar kontribusi pajak terhadap perekonomian. Idealnya, tax ratio yang tinggi mencerminkan sistem perpajakan yang efektif, kepatuhan pajak yang baik, serta ekonomi yang kuat.
Di Indonesia, tax ratio masih berada di level yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. Oleh karena itu, pemerintah ingin meningkatkan tax ratio agar penerimaan negara lebih optimal dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Prabowo Instruksikan Peningkatan Tax Ratio
Presiden Prabowo Subianto baru saja menginstruksikan para menteri ekonomi untuk mencari cara meningkatkan tax ratio. Dalam rapat di Istana Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai strategi, termasuk intensifikasi pajak dan perbaikan administrasi.
Salah satu upaya yang sedang dikaji adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk mengelola penerimaan negara secara lebih terintegrasi dan efisien. Selain itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti royalti dan dividen BUMN, juga menjadi perhatian utama pemerintah.
Kondisi Penerimaan Negara Saat Ini
Hingga Februari 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp316,9 triliun, mengalami penurunan 20,85% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun, turun drastis hingga 30,19%. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai masih tumbuh 2,16% menjadi Rp52,6 triliun. Dan untuk PNBP tercatat Rp 76,4 triliun turun 4,5%. Jika dikalkulasikan pendapatan tersebut baru menyentuh diangka 10,5% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,13 triliun.
Penurunan penerimaan pajak ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal. Oleh karena itu, strategi peningkatan tax ratio sangat diperlukan agar penerimaan negara kembali stabil tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan pajak yang terlalu berat
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pengusaha?
Jika tax ratio naik, ada beberapa kemungkinan dampak negatif dan positif yang akan dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha, antara lain:
1. Potensi Kenaikan Tarif Pajak
Pemerintah bisa saja menyesuaikan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan. Salah satu kebijakan yang sudah direncanakan adalah kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
2. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pemerintah bisa fokus pada intensifikasi pajak dengan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, meningkatkan digitalisasi perpajakan, serta memperbaiki sistem administrasi agar lebih transparan dan efisien.
3. Lebih Banyak Insentif Pajak
Untuk mendorong investasi dan meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan, pemerintah mungkin akan memberikan lebih banyak insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance bagi sektor-sektor strategis.
4. Dampak ke Dunia Usaha
Pengusaha perlu memahami perubahan kebijakan perpajakan agar tidak terkena dampak negatif. Dengan perencanaan pajak yang tepat, bisnis bisa tetap berjalan lancar tanpa terkena beban pajak yang berlebihan.
5. Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Dengan meningkatnya pendapatan pajak, pemerintah bisa leluasa membiayai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti akses yang lebih baik ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Kesimpulan
Peningkatan tax ratio menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, kenaikan tax ratio harus dilakukan dengan strategi yang tepat agar tidak membebani masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak, terutama pengusaha, untuk memahami kebijakan pajak yang akan datang dan menyiapkan strategi yang sesuai.
Jika masih bingung bagaimana mengelola pajak dengan baik agar bisnis tetap untung dan taat aturan, konsultasikan dengan ahli perpajakan seperti Pak Sabar! Dengan perencanaan yang tepat, Anda bisa tetap berkembang tanpa takut kena dampak kebijakan pajak yang baru.