Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Transformasi Digital dalam Administrasi Perpajakan

Jhontax dapat menjadi mitra yang membantu Anda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Salah satu langkah strategis dalam reformasi perpajakan adalah peluncuran Coretax DJP, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi. Coretax DJP hadir untuk memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP) kepada para wajib pajak.

Salah satu fitur unggulan dalam Coretax DJP yang mempermudah wajib pajak adalah layanan ePHTB (Elektronik Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan). Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara daring. Dengan adanya ePHTB, wajib pajak dapat mengajukan validasi secara mandiri tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Tantangan Validasi PPh PHTB Sebelum Digitalisasi

Sebelum adanya ePHTB, proses validasi PPh atas transaksi jual beli tanah dan bangunan sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa validasi hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengunjungi KPP sesuai lokasi objek transaksi. Hal ini sering kali menyebabkan antrean panjang dan birokrasi yang memakan waktu.

Selain itu, sistem manual sering kali rawan terhadap kesalahan administratif seperti perbedaan data yang tercatat di sistem dengan dokumen fisik yang diajukan. Proses validasi yang tidak efisien ini menjadi salah satu hambatan dalam kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya dalam sektor properti.

Cara Melakukan Validasi PPh PHTB melalui ePHTB di Coretax DJP

Dengan hadirnya ePHTB dalam sistem Coretax DJP, validasi kini menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan validasi PPh PHTB secara daring:

1. Akses Laman Coretax DJP

Buka laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser dan lakukan login dengan akun wajib pajak.

2. Pilih Menu Layanan Administrasi

Setelah masuk ke dashboard, pilih Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.

3. Isi Formulir Permohonan

a. Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

b. Pada kategori Sub Layanan, pilih AS.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB.

c. Pastikan pengajuan dilakukan oleh akun Coretax DJP yang berstatus sebagai penjual dalam transaksi.

4. Lengkapi Data yang Dibutuhkan

Isikan semua data yang diminta dengan benar dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

5. Kirim Permohonan

Klik Submit untuk mengajukan permohonan validasi. Sistem akan memproses validasi secara otomatis, dan nomor kasus akan muncul sebagai bukti pengajuan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak tidak lagi perlu datang ke kantor pajak, sehingga proses menjadi lebih efisien dan praktis.

    Dampak Positif Digitalisasi ePHTB dalam Kemudahan Berusaha

    Transformasi digital dalam administrasi perpajakan, termasuk layanan ePHTB, memberikan dampak yang signifikan bagi dunia usaha, khususnya dalam sektor properti. Salah satu indikator dalam laporan Ease of Doing Business dari Bank Dunia adalah Registering Property, yang selama ini menjadi tantangan utama bagi Indonesia dalam peringkat kemudahan berbisnis.

    Dengan adanya digitalisasi, proses validasi yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini bisa dilakukan secara daring dalam hitungan jam atau hari. Hal ini mengurangi hambatan administratif, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor di sektor properti.

    Studi Kasus

    Sebagai perbandingan, Estonia merupakan salah satu negara dengan sistem digitalisasi pemerintahan terbaik di dunia, termasuk dalam perpajakan dan administrasi properti. Melalui platform e-Tax Board dan e-Land Register, warga Estonia dapat melakukan transaksi properti, membayar pajak, hingga validasi kepemilikan tanah secara daring dalam hitungan menit.

    Menurut laporan World Bank Ease of Doing Business, Estonia menempati peringkat atas dalam kategori Registering Property, jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang masih menggunakan sistem manual. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

    Kesimpulan

    Sebagaimana yang diungkapkan oleh Peter Drucker, seorang bapak manajemen modern, bahwa birokrasi harus melayani, bukan menghambat. Efisiensi dalam administrasi adalah fondasi dari organisasi yang sukses.

    Hadirnya ePHTB dalam Coretax DJP menjadi langkah maju dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, validasi PPh atas PHTB menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

    Mari menjadi wajib pajak yang cerdas dan mandiri dengan memanfaatkan layanan digital perpajakan untuk kemajuan bersama!

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?