Penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Pada tahun 2025, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.490,9 triliun dari total APBN Rp3.005,1 triliun, atau sekitar 83% dari total penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi perpajakan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan DJP, yang berujung pada sengketa pajak. Oleh karena itu, tersedia mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak untuk menjamin hak mereka.
Dalam sistem hukum pajak Indonesia, terdapat empat jenis upaya hukum yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu:
- Keberatan
- Gugatan
- Banding
- Peninjauan Kembali
Mari kita bahas satu per satu.
Upaya Hukum Pajak di Indonesia
1. Keberatan
Keberatan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan wajib pajak kepada DJP atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Beberapa ketetapan yang dapat diajukan keberatan meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Diajukan secara tertulis dalam waktu tiga bulan sejak tanggal ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak.
- DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan setelah menerima keberatan.
- Jika dalam waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.
- Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang serta sanksi administratif sebesar 30%.
Ketentuan keberatan ini diatur dalam UU KUP jo. UU HPP serta PMK 118/2024.
2. Gugatan
Gugatan diajukan apabila wajib pajak merasa dirugikan oleh tindakan DJP terkait:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
- Keputusan perpajakan yang tidak berkaitan dengan keberatan.
Prosedur Pengajuan Gugatan
- Gugatan diajukan kepada Pengadilan Pajak, bukan DJP.
- Berdasarkan Pasal 23 UU KUP dan UU PPSP, gugatan diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah wajib pajak menerima keputusan yang disengketakan.
- Putusan gugatan dapat berupa menerima, menolak, atau membatalkan keputusan yang disengketakan.
3. Banding
Banding adalah upaya hukum terhadap keputusan keberatan yang telah dikeluarkan DJP. Banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak dan bersifat material.
Prosedur Pengajuan Banding
- Diajukan dalam waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.
- Wajib pajak harus melunasi pajak yang telah ditetapkan dalam SK Keberatan sebelum mengajukan banding.
- Putusan banding memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif sebesar 60%.
Ketentuan banding diatur dalam Pasal 27 UU KUP jo. UU HPP.
4. Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Alasan Peninjauan Kembali
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan jika terdapat:
- Bukti baru yang dapat mengubah hasil putusan.
- Putusan didasarkan pada kebohongan atau bukti palsu yang baru diketahui.
- Putusan melebihi tuntutan yang diajukan.
- Ada bagian dari tuntutan yang belum diputus.
- Putusan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
- Hanya dapat diajukan satu kali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
- Jika jumlah pajak yang harus dibayar bertambah akibat putusan peninjauan kembali, wajib pajak dikenai denda 60% dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Ketentuan ini diatur dalam UU Pengadilan Pajak.
Kesimpulan
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak wajib pajak untuk mengajukan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Mekanisme keberatan, gugatan, banding, dan peninjauan kembali memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak sekaligus menjaga keseimbangan antara otoritas pajak dan hak wajib pajak.
Mengutip Oliver Wendell Holmes Jr., pajak adalah harga yang kita bayar untuk sebuah masyarakat yang beradab. Oleh karena itu, menjadi wajib pajak yang cerdas dan memahami hak-haknya dalam sistem perpajakan adalah langkah penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang hukum pajak dan cara menghadapinya? Kunjungi website kami untuk informasi selengkapnya!