Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Optimasi Pajak untuk 1.119 Wajib Pajak

kena tarif pajak sebesar 35 persen

Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Perubahan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sudah berlaku sejak 1 Januari 2023. Indonesia kini membersamai negara tetangga Thailand, Vietnam, dan Filipina yang telah lebih dulu menerapkan tarif PPh tertinggi 35%. Merujuk pada data di tahun sebelumnya, sedikitnya 1.119 wajib pajak diprediksi akan merasakan dampak dari penambahan lapisan tarif ini.

Reaksi Masyarakat

Kebijakan ini telah mengundang komentar beragam dari masyarakat. Ada yang pro terhadap kebijakan ini, tetapi tidak sedikit juga yang kontra. Ada yang menganggap ini adalah cara pemerintah meningkatkan penerimaan pajak secara instan, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ini menunjukkan keadilan pemenuhan pembayaran pajak di masyarakat.

Potensi Peningkatan Penerimaan Pajak

Jumlah 1.119 wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar atau 0,03% dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan boleh jadi berpotensi meningkat. Pasalnya, jumlah ini hanya sebagian dari jumlah wajib pajak yang kategori High Wealth Individual (HWI) yang ada di Indonesia. Harapannya, jumlah kekayaan akan berbanding lurus dengan penghasilan, karena yang menjadi dasar dari penerimaan pajak adalah penghasilan kena pajak.

Tantangan Realisasi Penerimaan Pajak

Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini biasanya memiliki kapasitas dan sumber daya untuk mampu melakukan perencanaan pajak yang bisa saja cukup agresif. Sehingga, kecenderungan untuk timbulnya modus penghindaran pajak bisa menjadi tantangan tersendiri.

Isu Kepatuhan Wajib Pajak

Memastikan peningkatan penerimaan pajak juga menjadi relevan dengan isu kepatuhan wajib pajak. Tanpa kepatuhan wajib pajak yang tinggi, sepertinya menaikkan tarif PPh akan menjadi sia-sia dan tidak terlalu berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Perubahan tarif progresif PPh Orang Pribadi yang berlaku sejak 1 Januari 2023 menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Potensi peningkatan penerimaan pajak yang dapat diterima oleh pemerintah dari wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar memang ada, namun tidak bisa dipungkiri bahwa tantangan realisasi penerimaan pajak juga harus diperhatikan. Tanpa kepatuhan wajib pajak yang tinggi, sepertinya peningkatan tarif PPh akan menjadi sia-sia. Oleh karena itu, memastikan kepatuhan wajib pajak juga harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak yang optimal.

Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/bukan-sekadar-1119-wajib-pajak

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?