Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Berapa Tarif PPN Jika Tidak Memiliki NPWP?

Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang berapa tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayarkan jika Anda atau rekanan Anda tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Bagi sebagian orang, peraturan perpajakan bisa terasa rumit, tetapi artikel ini akan membantu Anda memahami hal ini dengan ringan dan mudah dimengerti.

Tarif PPN Tanpa NPWP

Ketika Anda atau rekanan Anda tidak memiliki NPWP, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10%. Ini adalah tarif PPN standar yang akan dikenakan pada transaksi-transaksi biasa, seperti pembelian barang atau jasa.

PPh (Pajak Penghasilan) 1,5% x 200%

Selain PPN, ada juga PPh (Pajak Penghasilan) yang harus dipertimbangkan. Jika Anda atau rekanan Anda tidak memiliki NPWP, tarif PPh yang dikenakan adalah 1,5% x 200%. Ini berarti tarif PPh menjadi lebih tinggi jika Anda tidak memiliki NPWP. PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan Anda.

Penggunaan NPWP Bendahara Pemungut

Namun, ada cara untuk mengurangi tarif PPh. Anda bisa menggunakan NPWP Bendahara Pemungut. Dengan menggunakan NPWP Bendahara Pemungut, tarif PPh bisa turun, yang pada akhirnya menguntungkan Anda.

Dasar Pemotongan PPh Ps 23

Dasar pemotongan PPh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-Undang ini memberikan kerangka kerja untuk peraturan perpajakan di Indonesia. PPh Ps 23 berlaku khusus untuk transaksi-transaksi tertentu, yaitu pembelian jasa atau sewa dengan nilai kurang dari Rp. 1.000.000,-. Tarif PPh Ps 23 adalah 2%.

Kesimpulan

Jadi, untuk menjawab pertanyaan berapa tarif PPN jika Anda atau rekanan Anda tidak memiliki NPWP: tarif PPN adalah 10%, sementara tarif PPh adalah 1,5% x 200% jika tidak menggunakan NPWP Bendahara Pemungut. Namun, dengan penggunaan NPWP Bendahara Pemungut, Anda dapat mengurangi tarif PPh. Pastikan Anda selalu memahami peraturan perpajakan yang berlaku, terutama jika Anda tidak memiliki NPWP, untuk menghindari masalah di masa depan.

Saat berurusan dengan perpajakan, penting untuk selalu konsultasi dengan ahli pajak atau pihak berwenang yang kompeten. Artikel ini hanya memberikan informasi dasar dan tidak menggantikan nasihat profesional.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?