Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Lengkap Pajak Persewaan Tanah dan Bangunan

Pengantar

Pajak persewaan tanah dan bangunan merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik properti maupun penyewa di Indonesia. Pajak ini melibatkan dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Memahami kedua jenis pajak ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari potensi sanksi.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur pajak atas persewaan tanah dan bangunan di Indonesia mencakup beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Pengertian

Pajak persewaan tanah dan bangunan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas menyewakan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini terdiri dari dua jenis pajak utama, yaitu:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN dikenakan atas transaksi persewaan tanah dan bangunan dengan tarif 10% dari nilai sewa sebelum dipotong PPh. PPN ini wajib dipungut oleh pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2: PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan bangunan dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. PPh ini bersifat final, yang artinya pajak yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan atau dikompensasikan dengan pajak lain.

    Fungsi Pajak Persewaan Tanah dan Bangunan

    Pajak yang dikenakan pada persewaan tanah dan bangunan berfungsi untuk:

    1. Mengatur Keadilan dalam Perpajakan: Pajak ini memastikan bahwa setiap individu atau badan yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

    2. Sumber Pendapatan Negara: Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

    Persyaratan Pengajuan dan Pelaporan Pajak

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah dan bangunan yang menyewakan properti mereka:

    1. Pendaftaran Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pemilik tanah dan bangunan yang menyewakan propertinya dengan penghasilan di atas batas tertentu harus mendaftar sebagai PKP untuk memungut dan menyetorkan PPN.

    2. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh: Pemilik properti harus melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan periode pajak yang berlaku.

      Cara Menghitung Pajak Persewaan Tanah dan Bangunan

      1. Menghitung PPN:

      – Nilai sewa sebelum PPh: Rp100.000.000

      – PPN 10%: Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

      2. Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2:

      – Jumlah bruto nilai sewa: Rp100.000.000

      – PPh 10%: Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

        Penutup

        Pajak persewaan tanah dan bangunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti yang menyewakan tanah dan bangunan mereka. Dengan memahami aturan dan mekanisme perpajakan yang berlaku, baik pemilik properti maupun penyewa dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, menghindari potensi sanksi, dan turut serta dalam mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang benar.

        Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam memahami atau mengurus perpajakan atas persewaan tanah dan bangunan, jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak terpercaya seperti Hive Five, yang siap membantu Anda dengan layanan yang profesional dan tepercaya.

        Tags :
        Share This :

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        Recent Posts

        Have Any Question?