Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%

Pengantar

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kenaikan tarif ini tentunya akan mempengaruhi banyak sektor, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Namun, meskipun tarif PPN meningkat, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap terbebas dari kewajiban PPN, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK No.116/PMK.010/2017.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan memastikan akses masyarakat terhadap barang dan jasa penting tetap terjangkau, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa kategori barang dan jasa. Dalam artikel ini, kita akan mengulas daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, agar Anda lebih memahami aturan tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari serta bisnis.

Barang yang Bebas PPN 12%

Berikut adalah beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN 12%, meskipun ada kebijakan kenaikan pajak:

  1. Beras dan Gabah
    Semua jenis beras dan gabah, baik yang masih berkulit maupun yang telah diolah, tetap bebas dari PPN. Ini mencakup berbagai bentuk beras, mulai dari beras mentah, setengah giling, hingga beras yang telah digiling seluruhnya.
  2. Sagu
    Barang yang termasuk dalam kategori sagu yang tidak dikenakan PPN meliputi empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, dan sagu dalam bentuk tepung bubuk.
  3. Kedelai
    Kedelai dalam bentuk utuh dan pecah, selain benih serta yang berkulit, juga termasuk barang yang bebas PPN.
  4. Garam Konsumsi
    Garam yang digunakan untuk konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang telah didenaturasi, tetap terbebas dari PPN.
  5. Daging Ternak
    Daging segar dari hewan ternak, tanpa diolah maupun dibekukan, tetap bebas PPN. Kategori ini juga mencakup daging yang diawetkan dengan cara pengasinan, pengeringan, dan pengasaman.
  6. Telur
    Telur yang tidak diolah, telur yang diasinkan atau dibersihkan, tetap bebas PPN, dengan pengecualian pada telur bibit.
  7. Susu
    Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lain tetap terbebas dari PPN.
  8. Buah-Buahan
    Semua jenis buah-buahan segar, baik yang dipetik dan dicuci, diiris, atau disortasi, tidak dikenakan PPN, kecuali yang dikeringkan.
  9. Sayur-Sayuran
    Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, dibekukan, atau dicacah juga bebas dari PPN, memastikan masyarakat tetap dapat mengakses bahan pangan sehat tanpa beban pajak tambahan.
  10. Ubi-Ubian
    Ubi segar, baik yang dicuci, dikupas, atau dipotong, juga termasuk dalam daftar barang bebas PPN.
  11. Bumbu-Bumbuan
    Bumbu-bumbuan segar atau yang dikeringkan dan tidak dihancurkan, juga dikecualikan dari PPN.
  12. Gula Konsumsi
    Gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi tanpa bahan tambahan pewarna atau perasa tetap bebas PPN.

Jasa yang Bebas PPN 12%

Selain barang, sejumlah jenis jasa juga tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:

  1. Jasa Keagamaan
    Semua jenis jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, baik berupa ceramah, pengajaran, atau kegiatan lainnya, bebas dari PPN.
  2. Jasa Perhotelan
    Jasa penyewaan kamar atau ruang di hotel, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dikenakan PPN.
  3. Jasa Kesenian dan Hiburan
    Jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan juga termasuk dalam kategori yang bebas PPN, memberikan kemudahan bagi pelaku industri seni dan hiburan untuk tetap beroperasi.
  4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
    Penyediaan atau pengelolaan tempat parkir oleh pemilik atau pengusaha tempat parkir yang dikelola sesuai dengan ketentuan pajak daerah juga tidak dikenakan PPN.
  5. Jasa Pemerintah
    Semua jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk kegiatan pelayanan publik yang hanya dapat dilakukan oleh negara juga terbebas dari PPN.
  6. Jasa Katering atau Boga
    Layanan yang menyediakan makanan dan minuman oleh usaha katering tetap bebas PPN, sesuai dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah.

Penutup

Pengenaan PPN yang lebih tinggi di 2025 tentunya akan memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam hal pengeluaran rumah tangga. Namun, dengan tetap diberlakukannya pengecualian untuk barang dan jasa tertentu, pemerintah berusaha memastikan agar masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dan layanan penting dengan harga yang lebih terjangkau. Sebagai pelaku usaha, sangat penting untuk memahami dengan baik daftar barang dan jasa bebas PPN ini agar dapat melakukan perencanaan pajak yang lebih tepat dan efisien.

Apabila Anda membutuhkan bantuan terkait perhitungan dan penerapan PPN dalam usaha Anda, Jhontax dapat membantu memberikan solusi terbaik dengan layanan konsultasi pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?