Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Pendidikan dan Ketentuan Pengenaan Pajaknya

Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungan Jadi PKP

Pajak pendidikan dikenakan pada pengguna jasa penyelenggaraan pendidikan tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu pajak pendidikan, pengenaan pajak, kewajiban pembayaran, dan manfaat dari pajak pendidikan.

Apa itu Pajak Pendidikan?

Pajak pendidikan adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas jasa di bidang pendidikan. Sejatinya, jasa pendidikan bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa pendidikan dikeluarkan dari daftar negative list PPN, sehingga sektor ini menjadi Jasa Kena Pajak (JKP). Maka, penggunaan jasa pendidikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan pelaksana yang berlaku.

Jasa Pendidikan Kena Pajak

Pengenaan PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan pada sektor pendidikan komersial atau jasa pendidikan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, berikut jasa pendidikan yang menjadi objek pajak dan dikenakan PPN:

1. Jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan yang dibebaskan PPN.

2. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.

3. Jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

    Jasa Pendidikan Bebas PPN

    Sedangkan jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN atau bukan objek pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PMK 223/2014 adalah:

    1. Jasa Pendidikan Sekolah:

    Jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik, dan pendidikan profesional. Pendidikan sekolah merupakan penyelenggaraan pendidikan formal, yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

    2. Jasa Pendidikan Luar Sekolah:

    Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pendidikan nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

      Kewajiban Membayar Pajaknya

      Sebagai pengguna jasa bidang edukasi dengan kriteria jasa penyelenggaraan pendidikan kena PPN, konsumen wajib membayar pajaknya. Pembayaran pajak pendidikan dilakukan pengguna jasa bersamaan pada saat pemungutan PPN oleh pihak penyelenggara jasa pendidikan. Sehingga, penyelenggara jasa pendidikan yang akan menyetorkan pemungutan pajaknya ke kas negara.

      Tarif pajak pendidikan atau PPN yang dipungut sebesar 11% atas transaksi jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam UU HPP.

      Contoh Perhitungan Pajak

      Tuan A menyekolahkan anaknya di sekolah nonformal BBB yang tidak memiliki izin pendidikan dari pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp50 juta. Maka, besar pajak pendidikan yang harus dibayar sebesar:

      Tarif PPN×Biaya pendidikan=11%×Rp50 juta=Rp5,5 juta

      Jumlah biaya yang harus dibayarkan Tuan A beserta pajak pendidikan adalah:

      Biaya pendidikan+PPN=Rp50 juta+Rp5,5 juta=Rp55,5 juta

      Kemudian, pihak penyelenggara jasa pendidikan sekolah nonformal BBB memungut PPN pendidikan sebesar Rp5,5 juta dan menyetorkannya ke kas negara melalui aplikasi e-Billing.

      Manfaat Pajak Pendidikan

      Peran pajak dalam pendidikan terlihat pada alokasi dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana anggaran pendidikan tersebut digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, pembayaran gaji guru dan pendidik, pemberian beasiswa, peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, hingga pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan serta fasilitas pendidikan. Alokasi dana tersebut diperoleh dari pembayaran pajak oleh masyarakat, salah satunya dari PPN atas jasa pendidikan kena pajak.

      Tips Mengoptimalkan Manfaatnya

      Mengingat adanya dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN, masyarakat berhak memanfaatkan fasilitas pendidikan yang disediakan pemerintah. Sebagai masyarakat yang memerlukan akses di sektor edukasi, sebaiknya memaksimalkan manfaat pajak pendidikan yang dibayarkan dengan cara:

      1. Berpartisipasi dalam pengawasan perpajakan, seperti dapat mengadukan tindak penyalahgunaan atau penyelewengan pajak oleh oknum ke saluran pengaduan DJP.

      2. Memanfaatkan layanan pendidikan sekolah formal, nonformal, informal, maupun luar sekolah yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dikenakan pajak atau bebas PPN.

      3. Memanfaatkan sekolah negeri yang memiliki kualifikasi dengan kualitas pendidikan yang baik dan berstandar internasional.

        Kesimpulan

        Memberikan pendidikan terbaik merupakan salah satu investasi untuk masa depan anak. Sebagai orangtua, sudah selaiknya mengetahui dan memahami ketentuan pajak pendidikan yang berlaku. Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terdapat jenis jasa penyelenggaraan pendidikan yang dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 11% yang dipungut oleh penyelenggara pendidikan.

        Hal ini penting diperhatikan mengingat biaya pendidikan anak juga memengaruhi kondisi keuangan keluarga. Dengan mengetahui ketentuan pajak pendidikan yang berlaku, orangtua yang akan menyekolahkan anaknya dapat menentukan pilihan yang tepat dan sesuai kebutuhan pendidikan anak.

        Butuh bantuan Jasa Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus Jasa Konsultan Pajak dan Pelaporan Keuangan. Hubungi tim Jhontax sekarang.

        Tags :
        Share This :

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        Recent Posts

        Have Any Question?