Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Pajak untuk Profesi Bidan

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat
A. Pengantar

Profesi bidan memiliki peran penting dalam sistem kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan tidak hanya berkewajiban memberikan pelayanan medis yang berkualitas, tetapi juga mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panduan ini memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi bidan, serta perlakuan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh.

B. Dasar Hukum

Panduan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (UU 4/2019).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 54/2021).

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (PER 2/2024).

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).

C. Definisi dan Tugas

Berdasarkan UU 4/2019, Kebidanan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada perempuan yang meliputi masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, hingga anak usia prasekolah.

Seorang bidan adalah wanita yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan diakui oleh pemerintah serta memenuhi syarat untuk praktik kebidanan. Tugas bidan meliputi:

1. Pelayanan kesehatan ibu.

2. Pelayanan kesehatan anak.

3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

4. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.

5. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

    D. Hak Bidan

    Sebagai Wajib Pajak (WP), bidan memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh undang-undang perpajakan, di antaranya:

    1. Mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakan.

    2. Menerima bukti potong SPT PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

    3. Membetulkan SPT jika terdapat kesalahan.

    4. Memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    5. Mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

    6. Menjaga kerahasiaan data pajak.

    7. Mendapatkan insentif pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

      E. Kewajiban Bidan

      Selain hak, bidan juga memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi, seperti:

      1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau mengaktivasikan NIK sebagai NPWP.

      2. Menyimpan bukti pemotongan pajak penghasilan.

      3. Melaporkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dalam laporan tahunan.

        F. Objek Pajak

        Penghasilan yang diterima oleh bidan dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, atau usaha pribadi, merupakan objek pajak. Sesuai UU PPh, penghasilan ini termasuk dalam kategori yang harus dikenai pajak. Beberapa jenis penghasilan yang dikenai pajak meliputi:

        1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja.

        2. Penghasilan dari modal.

        3. Penghasilan dari usaha.

        4. Penghasilan tidak tetap, seperti hadiah.

        G. Perlakuan Pajak

        Perlakuan pajak atas penghasilan bidan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, antara lain:

        1. PPh Pasal 21: Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh bidan dari pemberi kerja, seperti rumah sakit atau klinik. Gaji, tunjangan, bonus, dan natura yang diterima oleh bidan termasuk dalam objek PPh Pasal 21.

        2. PPh dari Usaha Pribadi: Jika bidan menjalankan praktik pribadi, mereka harus melakukan pembukuan, terutama jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.

        H. Penutup

        Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dari profesionalisme seorang bidan. Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, bidan dapat menjalankan praktiknya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panduan ini diharapkan dapat membantu bidan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

        Tags :
        Share This :

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

        Recent Posts

        Have Any Question?