Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan Kendaraan Bermotor Bekas

Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungan Jadi PKP
Pengantar

Penyerahan kendaraan bermotor bekas merupakan salah satu transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan barang kena pajak (BKP) tetap tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku, tidak terkecuali untuk kendaraan bermotor yang telah digunakan. Untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan ini, pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan hukum terkait perpajakan kendaraan bermotor bekas.

Bagi pengusaha yang terlibat dalam jual beli kendaraan bekas, memahami aturan perpajakan ini sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terlaksana dengan baik. Dalam panduan ini, kita akan mengulas dasar hukum, definisi kendaraan bermotor bekas, dan bagaimana perpajakan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diterapkan.

Dasar Hukum

Peraturan terkait pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur oleh beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) – Undang-undang ini mengatur ketentuan dasar terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 – Mengatur secara spesifik Pajak Pertambahan Nilai atas kendaraan bermotor bekas.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 – Menjelaskan perubahan terkait faktur pajak.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 238/PJ./2002 – Mengatur pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Pengertian

Kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor beroda dua atau lebih yang telah digunakan, tidak lagi dalam kondisi baru, dan telah terdaftar di instansi berwenang serta memiliki nomor polisi. Pengusaha yang menjual kendaraan bermotor bekas dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Menurut peraturan perpajakan, setiap pengusaha yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas harus dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, mereka wajib menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas yang mereka lakukan.

Perlakuan Pajak

1. Objek PPN

Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, penyerahan kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN apabila kendaraan tersebut tidak termasuk aktiva yang tidak diperjualbelikan sejak awal. PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut.

2. Pemungut PPN

PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang. Tarif yang digunakan adalah tarif besaran tertentu, yaitu 1,1% dari harga jual. Tarif ini berbeda dari tarif PPN pada barang kena pajak lainnya yang umumnya dikenakan sebesar 10%.

3. Ketentuan Pengecualian PPN

Pengusaha yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas transaksi tersebut. Selain itu, jika kendaraan bermotor bekas bukan merupakan aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan, transaksi tersebut tetap dikenakan PPN.

4. Penghitungan PPN

Berdasarkan PMK-65/2022, perhitungan PPN atas kendaraan bermotor bekas adalah 1,1% dari harga jual. Tarif ini akan berubah menjadi 1,2% jika tarif PPN nasional naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

5. Pembuatan Faktur Pajak

PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap transaksi kendaraan bermotor bekas. Kode faktur yang digunakan adalah kode faktur 05, kecuali jika transaksi tersebut tidak terkait penjualan kendaraan bermotor bekas, maka digunakan kode faktur 09.

6. Pemungutan dan Penyetoran PPN

PKP wajib menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan fasilitas e-billing dan melaporkannya sebelum akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Penyetoran ini wajib dilakukan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

7. Pelaporan SPT PPN

Setelah PPN disetor, PKP wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetorkan melalui SPT Masa PPN, dengan batas waktu pelaporan hingga akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    Contoh Kasus

    1. Pak Santo

    Pak Santo merupakan PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas dengan harga jual Rp145.000.000. Atas penyerahan tersebut, Pak Santo wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual, yaitu Rp1.595.000, dan menyetorkan serta melaporkannya ke kas negara.

    2. PT ABC

    PT ABC merupakan PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas sekaligus memberikan jasa perbaikan. Atas penjualan kendaraan bermotor bekas, PT ABC wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Sementara itu, atas jasa perbaikan kendaraan, PT ABC memungut PPN sesuai ketentuan umum.

      Penutup

      Pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap PKP yang terlibat dalam jual beli kendaraan bekas. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih patuh terhadap regulasi perpajakan, serta menghindari potensi sanksi administrasi. Untuk membantu pelaporan dan pemungutan PPN dengan lebih baik, Jhontax hadir sebagai konsultan pajak yang siap memberikan dukungan dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi Jhontax untuk informasi lebih lanjut dan solusi perpajakan yang tepat.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?